‎Gara-Gara Pinjol Karyawan, Perumda Muara Tirta Difitnah Lewat Pamflet

Default Caption
Default Caption

Otanaha.id -

KOTA GORONTALO – Jagat maya di Kota Gorontalo digemparkan oleh beredarnya pamflet liar yang menuding dua orang pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Muara Tirta, Maryam Monoarfa dan Adnan Manunu, telah melakukan penggelapan dana perusahaan hingga puluhan juta rupiah.

‎Pamflet tersebut bahkan menampilkan wajah keduanya lengkap dengan narasi provokatif, seolah-olah sedang diburu karena kasus keuangan.

‎Menanggapi hal itu, Adnan Manunu yang menjabat sebagai Manager Umum dan Keuangan Perumda Muara Tirta dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyebut kabar itu tidak lebih dari fitnah keji yang sengaja dimainkan oleh pihak tertentu.

‎“Tidak benar saya melakukan penggelapan dana perusahaan. Tuduhan itu hoax. Justru kami yang menjadi korban dari masalah ini,” tegas Adnan saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).

‎Adnan menjelaskan, persoalan bermula dari pinjaman online (pinjol) pribadi yang dilakukan oleh Maryam, salah satu karyawan, dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Menurutnya, ada pula beberapa pegawai lain, termasuk satpam, yang turut terjerat pinjaman serupa.

‎Ia menduga kuat pamflet tersebut merupakan bentuk tekanan kotor dari pihak pinjol agar Maryam segera melunasi utangnya. “Karena tidak bisa ditagih, mereka sengaja menyebarkan fitnah dengan mengaitkan nama kami seolah menggelapkan uang perusahaan. Padahal sama sekali tidak ada hubungannya dengan dana Perumda,” ungkapnya.

‎Sementara itu, Direktur Perumda Muara Tirta, Lucky Paudi, juga menepis tudingan dalam pamflet tersebut. Ia menegaskan, keuangan perusahaan tetap aman dan tidak ada dana yang digelapkan.

‎“Itu urusan pribadi, bukan dana perusahaan. Jadi tidak benar kalau dikaitkan dengan Perumda Muara Tirta,” tegas Lucky.

‎Dengan adanya klarifikasi tersebut, manajemen berharap masyarakat tidak mudah termakan isu liar yang beredar. Adnan pun menutup dengan penegasan,

“Kami bukan pelaku, kami justru korban dari permainan pihak tak bertanggung jawab.”