GORONTALO — Polemik pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial dinilai telah menimbulkan kesalahpahaman publik. Informasi yang beredar disebut tidak sepenuhnya sesuai konteks, bahkan berpotensi menyesatkan.
Ketua Lembaga Analisis dan Monitoring Produk Hukum (AMPUH) Provinsi Gorontalo, FanLy KatiLi, S.Pd., S.H., M.H., menegaskan perlunya pelurusan agar masyarakat tidak salah memahami maksud pernyataan BK.
“Pernyataan Ketua BK soal perhugelan hal yang biasa sebenarnya bukan pendapat pribadi, melainkan bagian dari keterangan yang disampaikan pihak bersangkutan setelah dimintai klarifikasi oleh BK. Jadi konteksnya adalah hasil berita acara pemeriksaan (BAP), bukan pandangan BK itu sendiri,” jelas FanLy, Minggu (21/9/2025).
FanLy yang juga Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFAH) Unisan Gorontalo menambahkan, potongan video yang beredar di media sosial hanya menampilkan sebagian isi pernyataan sehingga tidak menggambarkan keseluruhan konteks.
“Publik perlu memahami bahwa BK menjalankan tugas sesuai mekanisme, yaitu memeriksa dan mencatat keterangan pihak terkait. Jangan sampai potongan video justru menggiring opini bahwa BK melemahkan integritas DPRD,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dalam merespons isu-isu sensitif, terutama yang beredar melalui potongan video di dunia maya.
“Jangan sampai narasi yang tidak utuh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita harus menjaga agar isu ini tidak dipelintir menjadi provokasi kebencian,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, FanLy menyampaikan pesan moral agar publik tetap menjunjung keadilan di atas segala perbedaan.
“Emosi boleh membara, tapi jangan sampai membutakan hati. Keadilan wajib ditegakkan, bahkan kepada orang yang tidak kita sukai sekalipun,” pungkasnya. (*)




















