GORONTALO – Karier politik Wahyu Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo resmi berakhir. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kadernya tersebut. Konsekuensinya, Wahyu harus angkat kaki dari kursi DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024–2029.
Pemecatan ini sekaligus membuka jalan dimulainya proses Pergantian Antar Waktu (PAW). DPD PDIP Gorontalo memastikan segera mengusulkan nama pengganti ke dua lembaga terkait, yakni DPRD Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo.
“Surat rekomendasi PAW akan segera kami layangkan, agar kursi PDIP di DPRD tidak terlalu lama kosong,” tegas La Ode Haimudin, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo.
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017, pengganti anggota DPRD yang diberhentikan antarwaktu adalah caleg dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 6, sebagaimana ditetapkan KPU Provinsi Gorontalo pada 19 Juli 2024, menunjukkan PDIP mengantongi 23.272 suara dan berhak atas dua kursi di DPRD Provinsi. Dari hasil tersebut, daftar perolehan suara PDIP di Dapil 6 menempatkan La Ode Haimudin (8.837 suara) dan Wahyu Moridu (5.654 suara) sebagai peraih kursi.
Namun, dengan dipecatnya Wahyu morindu dari Anggota DPRD dan Sebagai Kader Partai , dapat dipastikan kandidat PAW jatuh ke tangan peraih suara terbanyak berikutnya, yakni Dedy Hamzah dengan 4.952 suara.
Nama Dedy bukan sosok baru. Pada Pemilu 2019, ia justru tampil sebagai peraih suara terbanyak PDIP dengan 13.552 suara. Sayangnya, di Pemilu 2024 perjalanannya sempat terganjal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan dalam daftar caleg. Putusan MK kemudian memerintahkan PSU di Dapil 6, yang akhirnya mengubah peta suara.
Kini, setelah pemecatan Wahyu Moridu, peluang besar kembali terbuka bagi Dedy Hamzah untuk melenggang ke kursi DPRD Provinsi Gorontalo.(Hadi)




















