GORONTALO – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram AZ Salilama, menegaskan penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustafa Yasin, tetap berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi kritik dari Frengkymax Kadir, mantan Ketua LSM Jaman Gorontalo, yang menilai BK terlalu lamban menuntaskan kasus tersebut. Frengky bahkan menyebut publik tengah menunggu sikap tegas BK, sementara para korban berencana menggelar aksi demonstrasi di DPRD pada pekan depan.
Fikram membantah adanya kesan keterlambatan. Menurutnya, penanganan kasus Mustafa Yasin berbeda dengan kasus Wahyu Moridu yang sebelumnya cepat diputuskan, karena saat itu terdapat pengakuan langsung dari terlapor dan kesaksian yang menguatkan.
“Dalam kasus MY ini, keterangan antara terlapor dan para saksi justru saling bertentangan. Karena itu BK membutuhkan waktu lebih untuk menggali fakta dan mengumpulkan data pendukung,” jelas Fikram, Rabu (24/9/2025).
Ia mengungkapkan, BK baru-baru ini menerima bukti tambahan yang akan dijadikan dasar untuk sidang lanjutan. Mustafa Yasin sendiri disebut kooperatif dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan internal.
“Proses ini tetap berjalan, bukan terhambat. Kami ingin keputusan yang diambil benar-benar objektif dan adil. Dengan adanya bukti baru, sidang lanjutan akan segera digelar,” tegas Fikram.
Ia pun mengimbau masyarakat agar bersabar serta percaya pada kinerja BK yang, menurutnya, tetap profesional dan independen.
Sementara terkait sikap partai, Fikram menambahkan bahwa PKS masih menunggu putusan final BK sebelum menentukan langkah terhadap kadernya tersebut. ( Hadi)




















