GORONTALO – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melalui Tim Investigasi resmi merilis hasil penyelidikan terkait meninggalnya mahasiswa Jurusan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Muhammad Jeksen, dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butaiyo Nusa, Jumat (26/9/2025).
Ketua Tim Investigasi, Joni Apriyanto, menyampaikan bahwa tim telah melakukan penelusuran administrasi kegiatan, wawancara dengan peserta, panitia, pengurus Mapala BTN, hingga pejabat fakultas, serta melakukan analisis kronologis kejadian.
Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif. Di antaranya, tidak adanya surat izin kegiatan, tidak tercantumnya rencana mitigasi risiko, serta tidak adanya persetujuan resmi dari fakultas untuk kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus. “Fakultas tidak mengeluarkan surat izin apapun, termasuk pada kegiatan outdoor tersebut,” jelas Joni.
Selain itu, aspek manajerial dan pengawasan juga dinilai lemah. Tidak ada proses pengawasan langsung dari pihak fakultas, SOP Mapala tidak dijalankan sebagaimana mestinya, serta kegiatan berlangsung di luar kendali pimpinan fakultas.
Tim investigasi kemudian merekomendasikan lima poin penting. Pertama, penataan ulang regulasi dan mekanisme kegiatan mahasiswa. Kedua, penonaktifan sementara Mapala BTN untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Ketiga, pemberian sanksi tegas kepada Ketua Mapala BTN serta panitia pelaksana Diksar.
“Bentuk sanksi yang direkomendasikan adalah skorsing dua semester dan/atau drop out (DO) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat,” ungkapnya.
Selain itu, fakultas juga diminta memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang lalai dalam pengawasan, serta mendorong proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
UNG menegaskan komitmennya untuk memperbaiki regulasi kegiatan mahasiswa, khususnya yang melibatkan aktivitas berisiko tinggi, demi mencegah terulangnya peristiwa serupa. (*)




















