‎DPRD Gorontalo Soroti Relokasi SMAN 1 Bulango Ulu, Pertanyakan Pengurangan Luas Lahan

DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam rapat kerja gabungan komisi yang digelar di ruang Dulohupa, Rabu (1/10/2025
DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam rapat kerja gabungan komisi yang digelar di ruang Dulohupa, Rabu (1/10/2025

Otanaha.id -

GORONTALO – Relokasi SMA Negeri 1 Bulango Ulu kembali menuai sorotan serius dari DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam rapat kerja gabungan komisi yang digelar di ruang Dulohupa, Rabu (1/10/2025), sejumlah anggota dewan menyoroti dugaan adanya pengurangan luas lahan sekolah dari 10.000 meter persegi menjadi hanya 5.000 meter persegi di lokasi baru.

‎Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, mengungkapkan bahwa relokasi tersebut dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) dengan alasan keterbatasan lahan yang dianggap layak. Namun, penjelasan ini ditolak oleh masyarakat setempat yang menilai masih tersedia lahan kosong di sekitar area baru yang seharusnya bisa dibebaskan.

‎“Jika sebelumnya lahan sekolah mencapai 10 ribu meter persegi, maka wajar masyarakat berharap luas lahan di lokasi baru tetap sama. Apalagi sekolah ini adalah aset provinsi yang harus dilindungi,” tegas Femmy.

‎Selain persoalan luas lahan, DPRD juga menyoroti mekanisme relokasi yang dianggap tidak sesuai prosedur. Dari hasil rapat, terungkap bahwa terdapat enam kali pertemuan yang dilakukan pihak BWS bersama pemerintah Kabupaten Bone Bolango, tanpa melibatkan pemerintah provinsi maupun dinas terkait.

‎Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat status sekolah berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo. “Prosedur ini jelas dilewati. Aset provinsi tidak bisa dipindahkan begitu saja tanpa koordinasi dengan pemprov,” tambahnya.

‎Rapat gabungan yang melibatkan Komisi I, III, dan IV DPRD bersama sejumlah OPD terkait akhirnya menyepakati perlunya kajian ulang terhadap seluruh proses relokasi. DPRD juga memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan hak-hak masyarakat dan aset provinsi tidak terabaikan.

‎“Kami di Komisi I akan mengawal masalah ini hingga tuntas. Relokasi boleh dilakukan, tapi jangan sampai merugikan aset pendidikan dan masyarakat yang menjadi penerima manfaat utama,” pungkas Femmy. (Hadi)