JAKARTA – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (Forkornas PP CDOB) menyoroti pentingnya percepatan penerbitan dua Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua regulasi tersebut, yakni PP tentang Desain Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah, hingga kini belum juga diterbitkan. Akibatnya, sebanyak 347 usulan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) yang telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2004 masih tertunda prosesnya.
Usulan itu meliputi Calon Daerah Istimewa, Calon Provinsi Baru, Calon Kota Baru, hingga Calon Kabupaten Baru dari berbagai wilayah di Indonesia.
Ketua Umum Forkornas PP CDOB, Syaiful Huda, dalam sambutannya menyampaikan optimisme terhadap komitmen pemerintah pusat. Ia mengungkapkan bahwa dua PP tersebut ditargetkan rampung dan ditandatangani paling lambat pada Desember 2025.
Menurutnya, saat ini naskah sementara PP sedang difinalisasi dan disinkronisasi lintas kementerian. Proses ini penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar akomodatif dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
“Terbitnya dua PP ini akan menjadi titik terang bagi ratusan usulan pemekaran wilayah yang selama ini tertunda. Dengan dasar hukum yang jelas, proses penilaian, persetujuan, hingga pembentukan daerah baru dapat berjalan lebih terukur dan sistematis,” ujar Syaiful Huda.
Forkornas berharap pemerintah dapat mempercepat proses harmonisasi agar kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah dapat kembali berjalan dinamis demi pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. (*)






















