Pelarian Karimu Berakhir, Residivis Bobol Rumah Ditangkap Polisi di Tepi Sungai Bone

Karimu digelandang ke Mapolres Bone Bolango untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (f. Humas - pol.)
Karimu digelandang ke Mapolres Bone Bolango untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (f. Humas - pol.)

Otanaha.id -

‎BONE BOLANGO — Setelah empat bulan menjadi buronan, Karimu, pelaku spesialis pembobolan rumah warga, akhirnya ditangkap aparat Polres Bone Bolango. Pria yang dikenal licin itu dibekuk saat bersembunyi di semak belukar tepi Sungai Bone, Kelurahan Oluhuta, Kecamatan Kabila, Minggu (12/10/2025).

‎Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, mengungkapkan bahwa Karimu merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Aksi-aksinya selama ini disebut sangat meresahkan masyarakat di wilayah Bone Bolango dan sekitarnya.

‎“Beberapa kali pelaku ini melakukan pencurian dengan pemberatan. Dia memang dikenal residivis dan selalu mengulangi perbuatannya,” kata AKBP Supriantoro saat dikonfirmasi di Mapolres Bone Bolango.

‎Penangkapan Karimu berawal dari informasi masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar Sungai Bone. Sekitar pukul 08.00 Wita, tim gabungan Polres Bone Bolango dan Polsek Kabila langsung bergerak menyisir lokasi persembunyian pelaku. Satu jam kemudian, Karim berhasil ditemukan di semak belukar.

‎Namun saat hendak diamankan, Karimu justru melarikan diri dan menceburkan diri ke sungai. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Polisi sempat kewalahan karena pelaku membawa senjata tajam, tetapi akhirnya berhasil ditangkap setelah senjata yang dibawanya hanyut terbawa arus.

‎“Pelaku sempat melawan dan membawa sajam. Setelah kami kejar, ia terjatuh dan berhasil kami amankan,” jelas Kapolres.

‎ Karimukemudian digelandang ke Mapolres Bone Bolango untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Polisi kini mendalami kemungkinan Karimu terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah hukum Bone Bolango. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Supriantoro.