GORONTALO — Polresta Gorontalo Kota resmi menyesuaikan nomenklatur jabatan Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit SPKT) menjadi Perwira Samapta (Pamapta). Perubahan ini ditandai dengan apel pemasangan Ban Lengan Pamapta yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Suryono, S.H., S.I.K., M.H., di halaman apel Mapolresta, Selasa (14/10/2025).
Apel berlangsung khidmat sejak pukul 07.33 hingga 07.45 WITA, dihadiri seluruh jajaran utama Polresta Gorontalo Kota. Hadir antara lain Wakapolresta AKBP Andik Gunawan, S.I.K., para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, perwira, bintara, dan ASN.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/438/IX/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan. Berdasarkan keputusan tersebut, jabatan Kanit SPKT di tingkat Polres kini berubah menjadi Perwira Samapta (Pamapta) yang bertanggung jawab kepada Kapolres melalui Ka SPKT.
Puncak kegiatan ditandai dengan pemasangan Ban Lengan Pamapta secara simbolis oleh Kapolresta kepada Ka SPKT, IPDA Srimaystuti Usman, S.H., bersama perwakilan Pamapta lainnya. Pemasangan ban lengan ini menjadi simbol dimulainya peran baru Pamapta dalam struktur organisasi Polresta Gorontalo Kota.
Dalam amanatnya, Kapolresta Kombes Pol. Suryono menegaskan bahwa penyesuaian nomenklatur ini merupakan langkah untuk mengoptimalkan pelayanan kepolisian terpadu kepada masyarakat.
“Pamapta memiliki tugas penting dalam pelayanan kepolisian, mulai dari penerimaan laporan dan pengaduan, memberikan bantuan dan perlindungan, hingga melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP),” ujar Kapolresta.
Ia menambahkan, keberadaan Pamapta I, II, dan III yang bertugas secara bergantian akan memperkuat sistem pelayanan kepolisian agar lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pamapta juga bertugas mengoordinasikan bantuan dan pertolongan, melayani masyarakat melalui media komunikasi, serta menyiapkan administrasi pelaporan.
Perubahan nomenklatur ini menjadi bagian dari kebijakan strategis Polri dalam meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan personel, sekaligus menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait penataan organisasi dan tata kerja di tingkat Polres.




















