Jakarta — Komisi II dan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (16/10/2025), untuk membahas tata kelola lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
Pertemuan yang berlangsung di Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, diterima langsung oleh Koordinator Pokja NSPK, Nugroho, bersama jajaran Direktorat.
Dalam pertemuan tersebut, Nugroho menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus memenuhi aspek regulasi dan kelestarian lingkungan sebelum mendapatkan izin usaha.
“Pertambangan wajib memiliki persetujuan lingkungan dan sesuai dengan tata ruang melalui PKKPR atau PKKPRL. Pengawasan teknis juga penting agar kegiatan tambang tidak merusak ekosistem,” jelas Nugroho.
Ia menambahkan, pelaku usaha tambang wajib melaporkan hasil pengelolaan lingkungan setiap enam bulan sebagai dasar pengawasan pemerintah.
Dalam diskusi, beberapa isu penting turut dibahas, antara lain:
Penataan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar memenuhi aspek regulasi dan lingkungan.
Keberlakuan Amdal pertambangan selama tidak ada perubahan kegiatan.
Penguatan pengawasan oleh PPLH daerah sesuai kewenangan provinsi.
Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melalui koordinasi lintas kementerian.
Ketua Pansus Pertambangan yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menegaskan bahwa konsultasi ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap sektor tambang.
“Kami ingin memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Gorontalo berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan aspek lingkungan. Pengawasan dan pelaporan harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Meyke.
Menurutnya, hasil dari konsultasi di KLHK akan menjadi rujukan DPRD dalam menyusun rekomendasi dan kebijakan terkait tata kelola pertambangan rakyat di Gorontalo.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, mengapresiasi langkah Komisi II dan Pansus Pertambangan yang aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Langkah ini sangat penting. Pengelolaan tambang tidak hanya soal ekonomi, tapi juga keseimbangan lingkungan dan sosial. DPRD punya tanggung jawab moral memastikan tambang dikelola secara berkelanjutan,” tegas Thomas.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari agenda berkelanjutan DPRD Provinsi Gorontalo dalam mendorong pengelolaan sumber daya alam yang transparan, berwawasan lingkungan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.




















