KOTA GORONTALO — Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Arsiton Tilameo, menanggapi polemik pemanfaatan trotoar di kawasan Jalan Nani Wartabone (eks Panjaitan) yang kini ramai digunakan oleh para pelaku usaha kecil. Menurutnya, penggunaan ruang publik tersebut perlu dilihat dari dua sisi: aspek sosial dan penataan kota.
Arsiton menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana serta Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, trotoar memiliki fungsi utama sebagai jalur pejalan kaki, namun juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan ekonomi tertentu.
“Dalam Pasal 13 ayat (2) jelas disebutkan bahwa pemanfaatan prasarana pejalan kaki diperbolehkan untuk fungsi sosial dan ekologis, seperti kegiatan bersepeda, interaksi sosial, usaha kecil formal, hingga aktivitas pameran di ruang terbuka,” ujar Arsiton, saat diwawancarai wartawan.
Ia menegaskan, kehadiran pedagang kecil di sepanjang trotoar Jalan Nani Wartabone tidak sepenuhnya bertentangan dengan aturan, asalkan tetap memperhatikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Selama masih berada dalam koridor fungsi sosial dan tidak mengganggu akses pejalan kaki, aktivitas para pedagang ini justru memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arsiton menilai keberadaan pelaku usaha kecil tersebut mampu menghidupkan denyut ekonomi kota. Banyak warga menggantungkan penghasilan dari aktivitas di trotoar itu, yang sekaligus menjadi ruang interaksi sosial bagi masyarakat sekitar.
“Selain menggerakkan ekonomi rakyat, kawasan ini sebenarnya punya potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik, misalnya melalui pengaturan retribusi parkir atau penataan kawasan usaha,” tambahnya.
Ia pun mendorong pemerintah kota agar melakukan penataan yang lebih bijak—tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberi ruang bagi ekonomi kecil untuk tumbuh dengan tertib dan terarah.
“Yang terpenting adalah keseimbangan antara fungsi sosial trotoar dan ketertiban kota. Jangan sampai penertiban justru mematikan sumber ekonomi rakyat kecil,” tutup Arsiton. ( isra)




















