Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) di Desa Juriya, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh warga ke Sekretariat Komisi I dan diterima oleh staf Komisi, Erwin, pada Senin (20/10/2025). Dalam aduan itu, warga menyampaikan kekhawatiran atas rencana pembukaan tambang di kawasan pegunungan yang dinilai terjal dan rawan longsor.
sementara Itu Anggota Komisi I, Umar Karim menyampaikan telah menerima aduan tersebut,
“Sudah ada masyarakat yang mengadu ke Komisi I soal dugaan akan beroperasinya usaha pertambangan di Desa Juriya, Kecamatan Bilato. Lokasinya di gunung yang cukup terjal dan berisiko menimbulkan bencana alam,” ungkap Umar Karim di dampingi staf Sekretariat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

Menurut laporan warga, aktivitas tambang tersebut belum mengantongi izin resmi. Namun, di lokasi sudah terlihat adanya alat berat berupa ekskavator yang terparkir. ujarnya.
“Usaha tambang itu disebut belum memiliki izin, tapi ekskavator sudah berada di lokasi,” tambahnya.
Menindaklanjuti hal ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana melakukan penelusuran dan klarifikasi setelah masa reses berakhir.
“Setelah reses, Komisi I akan menindaklanjuti laporan ini. Karena ini menyangkut kegiatan tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Erwin. ( Abdi)



















