Komisi I DPRD Gorontalo Gerak Cepat Telusuri Dugaan Tambang Ilegal di Bilato

Default Caption
Default Caption

Otanaha.id -

‎Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) di Desa Juriya, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo.

‎Laporan tersebut disampaikan langsung oleh warga ke Sekretariat Komisi I dan diterima oleh staf Komisi, Erwin, pada Senin (20/10/2025). Dalam aduan itu, warga menyampaikan kekhawatiran atas rencana pembukaan tambang di kawasan pegunungan yang dinilai terjal dan rawan longsor.

‎sementara Itu Anggota Komisi I, Umar Karim  menyampaikan  telah menerima aduan tersebut,

‎“Sudah ada masyarakat yang mengadu ke Komisi I soal dugaan akan beroperasinya usaha pertambangan di Desa Juriya, Kecamatan Bilato. Lokasinya di gunung yang cukup terjal dan berisiko menimbulkan bencana alam,” ungkap Umar Karim di dampingi staf Sekretariat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.



‎Menurut laporan warga, aktivitas tambang tersebut belum mengantongi izin resmi. Namun, di lokasi sudah terlihat adanya alat berat berupa ekskavator yang terparkir. ujarnya.

‎“Usaha tambang itu disebut belum memiliki izin, tapi ekskavator sudah berada di lokasi,” tambahnya.

‎Menindaklanjuti hal ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana melakukan penelusuran dan klarifikasi setelah masa reses berakhir.

‎“Setelah reses, Komisi I akan menindaklanjuti laporan ini. Karena ini menyangkut kegiatan tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Erwin. ( Abdi)