‎UMGO Putuskan Pemberhentian Tidak Hormat terhadap Dosen Magfirah Makmur

Rektor: Langkah Ini Demi Menjaga Citra Kampus

Konferensi Pers, Universitas Muhamadiyah Gorontalo Bersama Persyarikatan Muhammadiyah, selasa, 21/10/2025.
Konferensi Pers, Universitas Muhamadiyah Gorontalo Bersama Persyarikatan Muhammadiyah, selasa, 21/10/2025.

Otanaha.id -

GORONTALO – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) secara resmi memberhentikan dosen tetap Program Studi Ilmu Hukum, Magfirah Makmur, S.H., M.H., dengan status tidak hormat, terhitung mulai Selasa (21/10/2025).

‎Keputusan tegas tersebut diumumkan langsung oleh Rektor UMGO, Prof. Dr. Abd. Kadim Masaong, M.Pd., dalam konferensi pers yang digelar bersama Badan Pembina Harian (BPH) dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Gorontalo.

‎Prof. Kadim menjelaskan, keputusan pemberhentian diambil setelah melalui rapat pimpinan dan kajian Komite Etik, yang menilai bahwa tindakan Magfirah Makmur dalam mempublikasikan konten di media sosial telah mencemarkan nama baik kampus serta bertentangan dengan etika akademik dan prinsip dakwah Persyarikatan Muhammadiyah.

‎ “Konten yang disebarkan bersangkutan menyesatkan publik dan merusak citra lembaga. Sebagai bagian dari amal usaha Muhammadiyah, UMGO tidak dapat menolerir tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman dan prinsip dakwah bil hikmah,” tegas Prof. Kadim.

‎Dalam keputusan resmi tersebut, UMGO juga menetapkan sejumlah konsekuensi administratif terhadap Magfirah Makmur, di antaranya:

‎1. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai dosen tetap UMGO.

‎2. Penghentian seluruh fasilitas beasiswa S3 yang diterima dari Persyarikatan Muhammadiyah.

‎3. Larangan menggunakan nama Universitas Muhammadiyah Gorontalo dalam kegiatan akademik luar negeri.

‎4. Kewajiban mengembalikan seluruh dana bantuan studi yang telah diterima dari kampus, paling lambat satu bulan setelah pemberhentian.

‎Menurut Rektor, langkah tegas ini bukan semata bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari pembersihan internal untuk menjaga marwah dan integritas kampus Islami.

‎ “Kami ingin memastikan seluruh sivitas akademika UMGO menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan tanggung jawab moral sebagai insan akademik Muhammadiyah,” ujarnya.

‎Sementara itu, terhadap mahasiswi Hindun Pomalango yang turut terlibat dalam podcast bersama Magfirah, pihak kampus menjatuhkan teguran keras tertulis. Mahasiswi tersebut juga berpotensi mendapatkan sanksi skorsing selama satu semester jika mengabaikan teguran tersebut.

‎Selain itu, Prof. Kadim juga mengimbau seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu di media sosial, serta tetap menjaga harmoni akademik dan nilai-nilai keislaman di lingkungan kampus.

‎ “UMGO adalah lembaga dakwah pendidikan, bukan ruang konflik dan provokasi. Siapa pun yang melanggar etika dan merusak citra institusi akan diproses sesuai ketentuan,” pungkas Rektor. (Hadi)