Polda Gorontalo Serahkan Lima Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Pohuwato ke Kejaksaan ‎

Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, S.I.K., M.H
Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, S.I.K., M.H

Otanaha.id -

Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukumnya. Setelah melalui proses penyidikan mendalam, kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kini resmi memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.

‎Penyerahan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Kasus ini merupakan hasil penyidikan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo, yang berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah.

‎Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing:

‎1. Leon Supit (27), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara;

‎2. Nirwan Melangi (34), warga Kabupaten Pohuwato;

‎3. Kisman D. Heda (40), warga Kabupaten Gorontalo;

‎4. Yusuf Mustapa (34), warga Kabupaten Gorontalo; dan

‎5. Imran Angguti (46), warga Kabupaten Pohuwato.


‎“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan, para tersangka terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IPR, atau IUPK). Mereka menggunakan alat berat untuk menambang emas secara ilegal,” ungkap AKBP Firman Taufik.

‎Ia menambahkan, seluruh tersangka kini telah diserahkan ke pihak Kejaksaan beserta sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit mesin dompeng, peralatan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal, dan karung berisi material tambang, serta dokumen hasil pemeriksaan ahli.

‎Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Gorontalo dalam menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.

‎“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal bukan hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam tanpa izin. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegas AKBP Firman.

‎Dengan diserahkannya perkara ini ke Kejaksaan, penyidikan resmi dinyatakan selesai, dan proses hukum selanjutnya akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke pengadilan.