Bone Bolango – Suhu politik di Kabupaten Bone Bolango kian memanas. Bupati Ismet Mile menjadi pusat sorotan setelah beredar berbagai tudingan dan isu politik yang menyerangnya dari berbagai arah. Namun di tengah derasnya opini publik dan tekanan politik, Ismet Mile memilih bersikap tenang dan tetap fokus menjalankan roda pemerintahan.
Sejumlah pihak menilai, dinamika politik yang terjadi saat ini tidak bisa dilepaskan dari kepentingan eksternal yang mencoba memengaruhi persepsi publik. Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa serangan terhadap Bupati Ismet Mile cenderung bersifat asumtif dan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Pemkab Bone Bolango, Adnan Parangi, menilai banyak isu yang berkembang hanyalah opini liar tanpa bukti konkret. Ia menegaskan, kritik memang bagian dari demokrasi, namun seharusnya disampaikan dengan niat membangun, bukan dengan dendam politik.
“Dalam memberikan tanggapan seharusnya jangan hanya dilandasi rasa dendam atau iri karena tidak lagi terlibat dalam pemerintahan Ismet Mile. Sebab pada akhirnya, tanggapan seperti itu tidak memiliki esensi,” ujarnya.
Adnan juga menyoroti bahwa publik kini dibuat bingung oleh narasi-narasi provokatif yang sengaja digiring oleh pihak eksternal demi kepentingan pribadi.
“Lebih baik menjadi orang yang bijak daripada sekadar merasa pintar,” tambahnya.
Terkait keputusan Bupati Ismet Mile untuk menonaktifkan sementara seluruh tim kerja, Adnan menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan strategi untuk mencegah berkembangnya isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Beliau ingin tetap fokus menjalankan pemerintahan. Seburuk apa pun situasi politik, kepentingan rakyat harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Menurutnya, meski tim kerja dinonaktifkan, Bupati tetap dapat berkomunikasi dan menerima saran dari berbagai pihak yang dianggap penting demi kelancaran pemerintahan.
Isu Rekaman dan Dugaan Bagi-bagi Proyek Dinilai Lemah Secara Hukum
Mengenai beredarnya rekaman percakapan yang disebut-sebut terkait isu bagi-bagi proyek, Adnan menilai hal itu belum bisa dijadikan alat bukti hukum yang sah.
“Siapa pun bisa direkam dalam konteks apa pun, tetapi tanpa pembuktian hukum, rekaman itu tidak memiliki kekuatan pembuktian. Menilai itu sebagai tindak pidana adalah kekeliruan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegaduhan akibat penyebaran isu-isu semacam ini justru merugikan masyarakat Bone Bolango.
“Kritik terhadap pemimpin sah-sah saja, tetapi masyarakat juga harus waspada terhadap pihak-pihak yang tengah berusaha merebut kekuasaan,” katanya.
Terkait maraknya aksi demonstrasi, Tim Hukum menilai sebagian besar aksi tersebut tidak berasal dari warga asli Bone Bolango. Mereka mengingatkan bahwa mekanisme pemakzulan kepala daerah sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Langkah pemakzulan sah-sah saja, tapi harus melalui mekanisme hukum yang benar. Tanpa dasar yang kuat, pemakzulan bisa dinilai cacat hukum,” jelasnya.
Ia juga menilai aksi demonstrasi seharusnya diawali dengan kajian hukum dan gelar perkara yang jelas.
“Tidak ada gunanya demo berjilid-jilid tanpa arah ke proses litigasi. Laporan palsu pun bisa dipidana sesuai Pasal 317 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas Adnan.
Menurutnya, konflik politik yang berlarut-larut berpotensi menghambat efektivitas pemerintahan.
“Anggaran bisa tertunda, program pembangunan bisa tersendat, dan koordinasi antarinstansi bisa terganggu. Pada akhirnya, rakyat yang paling dirugikan,” ujarnya.
Ujian bagi Kematangan Demokrasi Bone Bolango
Adnan menyebut situasi ini merupakan ujian bagi kematangan demokrasi di Bone Bolango.
“Demokrasi bukan berarti tanpa konflik, tetapi bagaimana konflik itu bisa dikelola secara dewasa dan konstruktif,” tuturnya.
Ia berharap, siapa pun yang memimpin Bone Bolango ke depan dapat menjadikan kekuasaan sebagai sarana memperjuangkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk melanggengkan kekuasaan atau membalas dendam politik. (Fahri)






















