Kapolda Gorontalo dan Pimpinan Perguruan Tinggi Sepakat Lakukan Pembinaan terhadap Mahasiswa Pelaku Aksi Anarkis

Kapolda Gorontalo Bersama Pimpinan Perguruan Tinggi Di Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Bersama Pimpinan Perguruan Tinggi Di Gorontalo.

Otanaha.id -

Gorontalo— Polda Gorontalo bersama para pimpinan perguruan tinggi di Provinsi Gorontalo menyepakati langkah pembinaan terhadap enam mahasiswa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis pada bulan September lalu. Kesepakatan ini dihasilkan dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., bersama rektor dan wakil rektor dari lima perguruan tinggi di Gorontalo, Senin (27/10/2025).

‎Kapolda Gorontalo menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan kasus unjuk rasa yang berujung pada tindakan anarkis, termasuk pengrusakan dan pembakaran water barrier (fasilitas umum). Sebanyak enam mahasiswa dari lima kampus diketahui sebagai terduga pelaku dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

‎ “Dalam penanganannya, perbuatan para terduga pelaku memang memenuhi unsur pidana, terutama dalam kasus pembakaran. Namun dengan mempertimbangkan aspek psikologis, moral, dan sosiologis, kami menilai perlu ada langkah yang lebih bermanfaat. Kami sepakat untuk mengedepankan pembinaan dibandingkan proses hukum formal,”
‎ujar Irjen Widodo.

‎Kapolda menambahkan, keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, agar penanganan kasus ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif.

‎ “Kami ingin agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi mahasiswa lainnya tentang bagaimana menyampaikan aspirasi secara baik, tanpa tindakan anarkis yang justru merugikan masyarakat,” tambahnya.

‎Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., menyambut baik langkah yang ditempuh Polda Gorontalo. Ia menyatakan bahwa pihak kampus siap mengambil peran aktif dalam membina mahasiswa agar kejadian serupa tidak terulang.

‎ “Kami bersepakat bahwa akan jauh lebih bermanfaat apabila kampus diberikan kesempatan melakukan pembinaan. Bentuk punishment yang diberikan lebih bersifat edukatif, agar menjadi contoh bagi mahasiswa lain tanpa mengabaikan aspek pelanggaran,” tutur Prof. Eduart.

‎Rektor juga menegaskan pentingnya peran kampus sebagai orang tua kedua bagi mahasiswa, bekerja sama dengan pihak keluarga untuk memberikan arahan yang lebih konstruktif dan mendidik.

‎Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., menegaskan bahwa Polda Gorontalo tidak melarang aksi unjuk rasa selama dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

‎“Unjuk rasa adalah bentuk aspirasi, jati diri, dan solidaritas mahasiswa. Namun yang kami tekankan, jangan sampai dilakukan dengan cara anarkis, karena itu justru merugikan masyarakat,” ujar Desmont.

‎Ia menambahkan, dari tiga titik aksi unjuk rasa pada September lalu, dua berlangsung kondusif, sementara satu titik berujung anarkis hingga menyebabkan gangguan lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

‎Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Polda Gorontalo akan melaksanakan program “Polisi Sahabat Kampus” sebagai bentuk kemitraan berkelanjutan antara kepolisian dan dunia pendidikan. Program ini mencakup kunjungan rutin ke kampus, dialog, serta pembinaan hukum bagi mahasiswa.

‎“Kami ingin ke depan ada sinergi yang lebih erat antara kepolisian dan perguruan tinggi. Unjuk rasa itu boleh, tapi harus tetap taat hukum dan menjaga ketertiban umum,” tutup Desmont. (Abdi)