GORONTALO UTARA – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara memastikan telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intejen yang juga selaku Plt. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, pada Senin (27/10/2025).
“Insya Allah dalam waktu dekat, kita umumkan siapa saja yang terlibat,” tegas Bagas kepada awak media.
Menurutnya, tim penyidik saat ini masih memeriksa secara intensif sejumlah saksi yang mengetahui aliran dana proyek pembangunan masjid dengan pagu anggaran Rp6,8 miliar dan nilai kontrak Rp6,3 miliar itu.
Selain saksi dari unsur Pokja dan Dinas PUPR, penyidik juga melibatkan ahli konstruksi untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi proyek.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan BPK RI di Jakarta untuk memastikan angka kerugian negara secara akurat. Prosesnya sudah berjalan dan kami serius menangani perkara ini,” tambah Bagas.
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi kuat adanya perusahaan pemenang tender yang tidak layak, namun tetap dimenangkan dalam proses lelang. Fakta ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan permainan proyek yang diduga merugikan keuangan negara.
Meski enggan membeberkan jumlah saksi, Bagas memastikan bahwa lingkaran pelaku sudah mengerucut dan hanya tinggal menunggu waktu untuk diumumkan ke publik.
“Nama-nama calon tersangka sudah ada. Kami hanya menunggu hasil resmi audit BPK sebelum penetapan hukum,” ujarnya.
Proyek Masjid Jabal Iqro awalnya dirancang menjadi ikon religi dan kebanggaan di kawasan blok plan perkantoran Pemkab Gorontalo Utara. Namun di balik ambisinya yang megah, proyek rumah ibadah tersebut kini justru diselimuti dugaan praktik korupsi yang menodai semangat pembangunan daerah. (Redaksi)





















