Gorontalo Utara, Otanaha.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Hasan Adam alias Ukin, terdakwa kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Rabu (29/10/2025). Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa.
Hasan Adam, yang dikenal sebagai pemilik bengkel bentor di wilayah Kwandang, berperan sebagai perantara atau calo dalam praktik penyaluran KUR fiktif tersebut. Dalam prosesnya, sejumlah berkas pengajuan pinjaman dibuat seolah-olah sah dan digunakan untuk mencairkan dana kredit tanpa dasar usaha yang sebenarnya.
Dalam amar putusan yang dibacakan di hadapan persidangan, majelis hakim menyatakan Hasan Adam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
Pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Membayar uang pengganti sebesar Rp349.752.410,00. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, maka terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Didin Maryanto Radjak, S.H., dalam tuntutannya pada sidang tanggal 8 Oktober 2025, meminta agar terdakwa dijatuhi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti dalam jumlah yang sama seperti yang diputus hakim.
Namun majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, sehingga vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang itu, terdakwa tampak tenang dan menerima putusan hakim. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan menentukan sikap dalam waktu tujuh hari ke depan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus KUR fiktif ini berawal dari adanya pengajuan kredit usaha rakyat yang tidak sesuai prosedur di BRI Unit Kwandang. Hasan Adam diduga menjadi penghubung antara pihak pemohon fiktif dan oknum tertentu untuk memuluskan pencairan dana.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp349 juta lebih, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang terungkap dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena program KUR sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah. Namun, dalam praktiknya, oknum tertentu justru memanfaatkannya untuk memperkaya diri secara melawan hukum.
Melalui keterangan resmi, Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana publik, termasuk dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar program pemerintah seperti KUR benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kami akan terus mengawal setiap proses hukum hingga tuntas,” ujar Bagas.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berusaha menyalahgunakan program bantuan pemerintah yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil.




















