DPRD Kota Gorontalo Dorong Regulasi Penataan Kabel dan Jaringan Telekomunikasi untuk Tingkatkan PAD

Ariston Tilameo, Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo. (f. Humas)
Ariston Tilameo, Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo. (f. Humas)

Otanaha.id -

‌‎KOTA GORONTALO – Komisi III DPRD Kota Gorontalo mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menyusun regulasi yang mengatur penataan infrastruktur kabel dan jaringan telekomunikasi. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menjaga estetika dan keselamatan kota, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor telekomunikasi.

‎Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini kontribusi sektor telekomunikasi terhadap PAD masih terbatas pada retribusi perizinan. Padahal, menurutnya, potensi pendapatan dari sektor tersebut bisa lebih besar jika ada payung hukum yang mengatur secara komprehensif.

‎ “Saat ini kontribusi terhadap PAD baru sebatas urusan perizinan. Agar bisa diperluas, tentu harus ada dasar hukumnya. Karena itu kami mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji apakah sudah ada aturan yang mendukung, sehingga bisa disusun peraturan daerah (Perda) terkait,” jelas Ariston, Senin (27/10/2025).

‎Ia menambahkan, Perda yang diusulkan nantinya diharapkan mencakup seluruh aspek terkait jaringan dan infrastruktur telekomunikasi, termasuk pengelolaan kabel-kabel yang selama ini banyak terlihat tidak tertata di berbagai titik kota.

‎ “Kabel-kabel itu banyak yang melintang di jalan dan bahkan ada yang terpasang di bawah permukaan tanah secara tidak beraturan. Ini tentu mengganggu keindahan kota dan juga membahayakan masyarakat. Karena itu perlu penataan yang jelas dan terarah,” ujarnya.

‎Selain itu, Komisi III juga menyarankan agar Pemkot Gorontalo membentuk tim khusus yang fokus menertibkan dan menata ulang infrastruktur kabel serta jaringan telekomunikasi di wilayah perkotaan.

‎“Kalau pemerintah punya pola lain yang dianggap lebih efektif, kami tentu mendukung. Yang penting tujuannya sama, yaitu menjaga tata kota, meningkatkan kenyamanan masyarakat, dan menambah kontribusi terhadap PAD,” pungkas Ariston.

‎Regulasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan wajah kota yang lebih tertib, aman, dan berdaya saing di era digital.