Gorontalo — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Huyula Limboto terkait dugaan perubahan status kepemilikan tanah dan bangunan milik warga di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto. Kasus ini diduga melibatkan Bank Mandiri KCP Limboto. Rapat berlangsung pada Senin (3/11/2025).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengatakan rapat tersebut merupakan langkah responsif DPRD terhadap keluhan warga yang merasa dirugikan. Berdasarkan laporan, seorang warga bernama Rasunah Salam Kona mengajukan kredit di Bank Mandiri, namun rumah yang dijadikan jaminan diduga dilelang tanpa pemberitahuan resmi.
“Melalui RDP ini, kami menerima langsung pengaduan dari Ibu Rasunah. Beliau mengambil kredit di Bank Mandiri, tetapi rumahnya sudah dilelang tanpa pemberitahuan resmi kepada yang bersangkutan,” jelas Fadli.
Namun, proses klarifikasi belum dapat berjalan maksimal. Perwakilan Bank Mandiri yang hadir dalam rapat disebut tidak membawa dokumen lengkap yang diperlukan untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai proses lelang dan status kepemilikan agunan.
“Kami belum bisa melanjutkan pembahasan lebih jauh karena dokumen penting tidak disertakan oleh pihak Bank Mandiri. Karena itu, rapat ini kami tunda dan akan dijadwalkan ulang pekan depan,” tambahnya.
Fadli menegaskan bahwa dalam rapat lanjutan nanti, Komisi I akan memanggil pimpinan Bank Mandiri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah kelurahan dan desa terkait. Pihak bank yang sebelumnya menangani proses kredit dan kini telah dimutasi juga akan dipanggil.
“DPRD ingin memastikan semua pihak terkait hadir, termasuk pihak bank yang pernah berkomunikasi dengan nasabah melalui pesan WhatsApp,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga akan menelusuri dokumen yang disebut berasal dari Bank Mandiri Cabang Makassar untuk memastikan keabsahan dan proses pengiriman surat kepada nasabah.
Fadli menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat kecil yang berhadapan dengan institusi keuangan besar.
“Kami ingin memastikan prosedur dijalankan dengan benar dan tidak ada unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan. DPRD akan mengawal kasus ini sampai selesai,” tegasnya. (Abdi)




















