‎Manaf A. Hamzah Tegaskan Ranperda PUG Bukan Sekadar Regulasi: “Ini Urusan Kemanusiaan”

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengarusutamaan Gender (PUG) DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf A. Hamzah
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengarusutamaan Gender (PUG) DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf A. Hamzah

Otanaha.id -

‎Gorontalo — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengarusutamaan Gender (PUG) DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf A. Hamzah, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PUG tepat waktu. Ranperda tersebut ditargetkan rampung dan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat 28 November.

‎Menurut Manaf, perda PUG memiliki posisi strategis karena mengatur nilai dan pola hidup masyarakat dalam memastikan keadilan serta kesetaraan gender. Ia menegaskan, regulasi ini bukan hanya menyangkut perempuan, melainkan persoalan kemanusiaan yang menjadi tanggung jawab bersama—baik laki-laki maupun perempuan.

‎ “Banyak yang masih menganggap persoalan perempuan hanya urusan perempuan. Padahal ini urusan kemanusiaan. Itu anak kita, keluarga kita, istri kita. Karena itu saya minta masuk di pansus ini, karena saya melihat betul pentingnya,” tegas Manaf.

‎Manaf mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 tercatat sekitar 250 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Gorontalo. Angka tersebut dinilai memprihatinkan dan menjadi alasan kuat perlunya regulasi yang kokoh dan implementatif.

‎Pansus PUG akan menggelar serangkaian pembahasan bersama OPD terkait, Kementerian Hukum, serta membuka ruang partisipasi publik. Ranperda ini juga telah dipublikasikan melalui website resmi DPRD Provinsi Gorontalo agar masyarakat dapat mengakses dan memberikan masukan.

‎ “Kami membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk memberikan masukan. Ini ranperda besar, ranperda kemanusiaan,” ujarnya.

‎Lebih jauh, Manaf menilai Ranperda PUG memiliki karakter seperti “perda induk” karena pengaruhnya yang luas terhadap kebijakan daerah lainnya. Ia juga menekankan pentingnya memasukkan nilai-nilai budaya Gorontalo, sebagaimana disampaikan Gubernur dalam rapat paripurna sebelumnya.

‎Sebagai perbandingan, Manaf mencontohkan Provinsi Bali yang berhasil mengintegrasikan budaya dalam pengarusutamaan gender, meskipun bukan daerah dengan status kekhususan seperti Aceh.

‎Untuk memastikan pelaksanaan perda berjalan efektif, ia menyebut perlunya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan, dukungan anggaran, serta pembentukan satuan tugas pengawasan pelaksanaan kebijakan.

‎“Jangan sampai perda ini hanya jadi aturan tanpa dampak. Harus ada pergub, anggaran, dan pengawasan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ungkapnya.

‎Manaf berharap Ranperda PUG dapat disahkan dan memiliki nomor pada awal tahun mendatang, sehingga segera diterapkan demi perlindungan serta pemberdayaan perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo. (Abdi)