Gorontalo– Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja, Energi Sumber Daya Mineral, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti persoalan hak ketenagakerjaan terkait Koperasi Budi Luhur dan seorang mantan karyawan yang telah memasuki masa pensiun.
Kunjungan dipimpin Sekretaris Komisi IV, Ghalieb Lahidjun, didampingi anggota Djoni Dalanggo, Manaf A. Hamza, dan dr. Sri Darsianti Tuna. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang membahas hak pesangon yang belum terpenuhi.
Ghalieb Lahidjun mengungkapkan bahwa hasil pembahasan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi menunjukkan adanya ketidakpatuhan Koperasi Budi Luhur dalam memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.
“Karyawan yang telah pensiun tidak menerima hak pesangon sesuai perhitungan Dinas Tenaga Kerja. Alasan koperasi tidak memiliki dana tidak dapat diterima dan berpotensi menjadi preseden buruk,” ujar Ghalieb.
Ia juga menyoroti dugaan upaya penghindaran kewajiban oleh pihak koperasi dengan mendorong karyawan mengundurkan diri sebelum pensiun.
“Ada indikasi tekanan agar karyawan mengundurkan diri menjelang pensiun untuk menghindari kewajiban pembayaran pesangon. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan Dinas Tenaga Kerja, pesangon yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp75 juta. Namun pihak koperasi hanya bersedia membayar sekitar Rp15 juta. Perbedaan ini dipicu oleh selisih penghitungan masa kerja, yakni 19 tahun menurut dinas terkait, sementara koperasi hanya mengakui 13 tahun masa kerja.
“Dua kali mediasi telah dilakukan. Koperasi mengakui jumlah kewajiban, tetapi tetap beralasan tidak memiliki dana. Kami juga mencurigai adanya ketidaksesuaian laporan keuangan,” tambah Ghalieb.
Komisi IV menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas melalui proses investigasi lanjutan dan penyusunan rekomendasi resmi.
Kunjungan kerja ini menjadi wujud penguatan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Gorontalo dalam memastikan perlindungan hak-hak tenaga kerja, sekaligus mendorong penegakan aturan bagi badan usaha yang lalai menjalankan. (Abdi)




















