Gorontalo — Kepolisian mengungkap kasus pencurian 22 unit baterai Base Transceiver Station (BTS) tipe VRLA milik salah satu operator seluler di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara. Tiga orang ditangkap, terdiri atas dua pelaku utama dan seorang penadah.
Kasus berawal pada 9 Oktober 2025 di Jalan Makassar, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Pencurian aki BTS di lokasi ini menimbulkan kerugian awal sekitar Rp20 juta.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan Polsek Kota Tengah, Polres Gorontalo Kota, dan Polda Gorontalo. Penyelidikan mengarah kepada dua mantan teknisi perusahaan telekomunikasi yang diduga melakukan pencurian karena menyimpan rasa kecewa setelah diberhentikan dari pekerjaan.
Pelaku pertama berinisial FH diketahui melarikan diri ke Kotamobagu. Tim Ditreskrimum Polda Gorontalo bersama Polres Kotamobagu kemudian melakukan penangkapan.
Berdasarkan pemeriksaan, FH mengakui aksinya dilakukan bersama rekannya DPP yang berada di Manado. Tim kepolisian lalu bergerak dan meringkus DPP di Manado. Dari pengungkapan ini, polisi turut menangkap seorang penadah berinisial IB (41), seorang petani asal Kota Gorontalo.
Aksi pencurian dilakukan di sejumlah titik, mencakup:
Kota Gorontalo
Kabupaten Bone Bolango
Kabupaten Bolaang Mongondow
Kabupaten Minahasa Selatan
Total 22 unit aki BTS dicuri. Nilai setiap unit mencapai sekitar Rp5 juta, dengan total kerugian diperkirakan lebih dari Rp100 juta.
Meski bernilai tinggi, aki curian dijual murah hanya sekitar Rp8.000/kg. Dengan berat rata-rata 200 kg per unit, para pelaku diperkirakan mendapatkan total sekitar Rp1,6 juta dari hasil penjualan.
Barang Bukti
Polisi menyita:
22 unit baterai BTS
Obeng
Kunci sok
Kunci A
Dua pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Penadah dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Ketiga tersangka telah diamankan. Polisi juga mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi, dan menyiapkan berkas perkara untuk tahap selanjutnya.(Hadi)




















