Komisi II DPRD Gorontalo Konsultasi ke Kemenhut RI: Soroti Kerusakan Hutan dan Aktivitas Tambang di Pohuwato

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan RI
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan RI

Otanaha.id -

‎Jakarta — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan RI untuk berkonsultasi terkait perlindungan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama di Kabupaten Pohuwato.

‎Rombongan Komisi II diterima langsung oleh Direktur Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan, Suharyono, SH, M.Si, M.Hum, bersama jajaran, termasuk Kasubdit Pemberdayaan Pembinaan Hukum.

‎Dalam pertemuan tersebut, Suharyono menyampaikan bahwa Presiden RI telah memberikan arahan tegas kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan hutan.

‎“Saat ini tim intelijen Kementerian sudah diturunkan ke Provinsi Gorontalo, khususnya ke Kabupaten Pohuwato. Informasi awal yang kami terima menunjukkan adanya indikasi kuat kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan,” ungkapnya.

‎Ia menjelaskan, investigasi awal menemukan banyak alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut, yang menjadi indikasi kuat bahwa kegiatan tambang dilakukan oleh kelompok bermodal besar.

‎Kementerian juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan dan menindak para pelanggar.

‎Suharyono mengharapkan dukungan politik dari DPRD Gorontalo dalam mencegah eskalasi kerusakan hutan melalui fungsi pengawasan dan legislasi.

‎Terkait aspirasi pelebaran jalan di kawasan Hutan Lindung Taman Bogani Nani Wartabone, pihak kementerian menegaskan bahwa izin belum dapat diberikan jika pelebaran melebihi dua meter karena berpotensi meningkatkan risiko kerusakan hutan.

‎Ia menyarankan agar pemerintah daerah berkonsultasi lebih lanjut dengan direktorat terkait serta melakukan studi komparasi ke kawasan hutan lindung lain, seperti Taman Nasional Halimun, mengenai pola pemanfaatan hutan yang tetap menjaga kelestarian.

‎Selain itu, Suharyono merekomendasikan agar persoalan pengelolaan masyarakat di sekitar kawasan hutan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL). Menurutnya, Ditjen PSKL berperan dalam pemberdayaan masyarakat dan masyarakat adat guna mengelola hutan secara lestari demi kesejahteraan dan keseimbangan lingkungan.

‎Pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan cendera mata dari pihak Kementerian Kehutanan. (Abdi)