PKS Tegas : Hormati Proses Hukum, Mustafa Yasin Terancam Sanksi Etik2

Ketua MPW PKS Gorontalo, Manaf Hamzah Dan Ketua DPW PKS Gorontalo, Adnan Entengo
Ketua MPW PKS Gorontalo, Manaf Hamzah Dan Ketua DPW PKS Gorontalo, Adnan Entengo

Otanaha.id -

Gorontalo – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum terhadap anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin (MY), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo.

‎Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Gorontalo, Manaf Hamzah, menyatakan bahwa seluruh kader PKS berkewajiban menjunjung tinggi hukum dan asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa PKS tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran dan tetap konsisten menempatkan integritas sebagai pijakan utama.

‎“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Bagi PKS, tidak ada kader yang kebal hukum. Jabatan publik adalah amanah yang harus dijaga kehormatannya,” tegas Manaf Hamzah, Jumat (7/11/2025).

‎Selain proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum, lanjut Manaf, PKS juga mengaktifkan mekanisme etik internal untuk memastikan marwah partai tetap terjaga. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PKS dalam menjunjung nilai-nilai keadilan dan integritas di dunia politik.

‎Sementara itu, Ketua DPW PKS Gorontalo, Adnan Entengo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap MY menjadi bahan evaluasi internal bagi partai untuk memperkuat tata kelola organisasi.

‎“Kami menerima dan menghormati proses hukum ini. Di saat yang sama, ini menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat proses pembinaan dan pengawasan internal,” ujar Adnan.

‎Adnan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Gorontalo atas kejadian tersebut, sembari memastikan bahwa PKS tetap fokus menjalankan amanah publik.

‎“Atas nama PKS, kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Gorontalo. Ini menjadi pelajaran bersama, dan kami akan terus menjaga kehormatan amanah rakyat,” lanjutnya.

‎PKS menegaskan akan tetap melanjutkan agenda pelayanan publik, memperjuangkan nilai keadilan, serta menjaga moralitas politik dalam setiap tugas legislasi dan pengabdian kepada masyarakat. (Abdi)