‎Komisi I DPRD Kota Gorontalo Desak Dinas Pendidikan Tuntaskan Penempatan 34 Tenaga P3K Paruh Waktu

Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Rabu 12/10/2025
Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Rabu 12/10/2025

Otanaha.id -

Gorontalo – Komisi I DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Rabu (12/10/2025). Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan penting terkait tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu serta implementasi Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah.

‎Anggota Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Supriadi Lameo, menyampaikan bahwa hasil rapat menyimpulkan dua hal utama. Pertama, terkait 34 tenaga P3K paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo yang hingga kini belum memiliki kejelasan penempatan.

‎ “Kami meminta agar Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti dan menuntaskan penempatan 34 tenaga P3K paruh waktu tersebut. Ini menjadi perhatian serius Komisi II karena menyangkut hak dan kejelasan status tenaga pendidik,” ujar Supriadi.

‎Kedua, mengenai Permen Nomor 7 Tahun 2025 tentang pengangkatan kepala sekolah. Ia menjelaskan, dari hasil evaluasi, secara administrasi pihak Dinas Pendidikan Kota Gorontalo telah menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Komisi I DPRD berharap tindak lanjut ini benar-benar dijalankan secara transparan dan tepat waktu agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik, khususnya mereka yang masih berstatus paruh waktu.

‎“Kami akan terus mengawasi proses ini agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang dirugikan. Semua harus mendapatkan kepastian sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Supriadi.

‎Rapat kerja ini juga menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam memastikan kebijakan pendidikan di Kota Gorontalo berjalan efektif dan berpihak pada peningkatan mutu layanan pendidikan. (Hadi)