Terhambat Saksi dan Ahli, Kasus ASN MAR di Polda Gorontalo Masih Berproses ‎

Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana
Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana

Otanaha.id -

Gorontalo– Direktorat Reserse Kriminal  Umum (Ditreskrimum ) Polda Gorontalo akhirnya buka suara terkait lambatnya penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan oknum ASN Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berinisial MAR.

‎Kasus ini dilaporkan sejak 26 Mei 2025 oleh orang tua korban, namun hingga kini MAR belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.

‎Menanggapi hal itu, Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Ade Permana menegaskan bahwa penyidikan tidak ditunda, melainkan terkendala oleh sejumlah faktor teknis di lapangan.

‎ “Ada beberapa kendala yang kita hadapi, di antaranya saksi tidak berada di tempat saat dimintai keterangan, serta dibutuhkan pemeriksaan saksi ahli yang lokasinya cukup jauh,” jelas Ade, Selasa (11/11/2025).

‎Ade juga meluruskan bahwa terdapat beberapa laporan hukum berbeda yang melibatkan pihak yang sama.

‎“Kasus dugaan persetubuhan ditangani oleh Ditkrimsus  sedangkan laporan pencabulan oleh Ditkrimum. Sementara di Polresta Gorontalo Kota ada kasus penggelapan uang Rp100 juta, dan untuk kasus itu sudah ada tersangkanya,” terang Ade.

‎Terkait perkara dugaan persetubuhan, ia memastikan penyidikan tetap berjalan. Visum terhadap korban telah dilakukan, dan penyidik kini menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli psikologi forensik klinis yang harus didatangkan dari Surabaya.

‎ “Keterlambatan ini juga karena jarak dan waktu. Saksi ahli yang dibutuhkan tidak berada di Gorontalo,” tambahnya.

‎Selain itu, penyidik juga menemui kendala dalam menghadirkan sejumlah saksi yang tersebar di luar daerah.

‎“Ada beberapa saksi yang dua kali tidak hadir meski sudah dipanggil, tapi kemarin sudah ada dua saksi tambahan yang berhasil diperiksa,” ujarnya.

‎Kombes Ade menegaskan, penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dinyatakan lengkap.

‎ “Setelah proses pemeriksaan selesai dan bukti-bukti lengkap, kami akan sampaikan secara resmi kepada publik mengenai penetapan tersangka,” tegasnya.

‎Sebelumnya, pihak keluarga korban melalui penasihat hukum telah membeberkan kronologi kejadian. Korban mengaku disetubuhi oleh MAR dengan janji akan dinikahi, namun kemudian juga digilir oleh dua pelaku lain dengan seizin MAR. (Hadi)