Gorontalo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti persoalan tata kelola sawit di Provinsi Gorontalo. Setelah sebelumnya melakukan konsolidasi terbatas dan dialog langsung dengan petani sawit di Desa Toyidito, Kabupaten Gorontalo, KPK hari ini, Kamis (13/11/2025), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.
Rakor tersebut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, unsur DPRD Provinsi, para kepala daerah yang wilayahnya memiliki perkebunan sawit, serta pimpinan instansi vertikal seperti BPKP, KPP, Kanwil BPN, Bea Cukai, KSP Pelabuhan Anggrek, dan Pemerintah Kota Gorontalo. Hadir pula dinas dan badan terkait dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan KPK.
“Kami ingin memastikan semua persoalan tata kelola sawit di Gorontalo ditangani secara komprehensif. KPK hadir untuk mendorong penyelesaian bersama, bukan hanya pengawasan,” ujar Tri Budi.
Dalam Rakor tersebut, masing-masing instansi memaparkan persoalan yang menjadi kewenangannya. Pemaparan diawali oleh DPRD Provinsi yang diwakili Umar Karim, kemudian dilanjutkan oleh perwakilan instansi lain.
Dari hasil paparan, sejumlah masalah utama kembali mengemuka dan sejalan dengan temuan Pansus DPRD, di antaranya:
Petani sama sekali tidak mengelola kebun plasma mereka dan mengalami penurunan drastis pendapatan.
Banyak perkebunan dan industri sawit yang belum melengkapi perizinan.
Belasan ribu hektare lahan sawit ditemukan terlantar.
Sejumlah koperasi plasma mitra perusahaan tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama belasan tahun.
Muncul dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan indikasi kriminalisasi terhadap petani sawit.
Menutup Rakor, KPK menetapkan batas waktu hingga 5 Desember 2025 bagi seluruh instansi untuk menyelesaikan data dan analisis permasalahan sawit masing-masing. Hasil tersebut wajib diserahkan ke KPK untuk bahan Rakor Akhir yang akan digelar di Kantor KPK Jakarta bersama kementerian dan aparat penegak hukum terkait pada bulan Desember mendatang.
KPK menegaskan, setelah Rakor akhir tersebut, seluruh instansi wajib menindaklanjuti penyelesaian persoalan sesuai kewenangannya dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Kami mengingatkan agar semua pihak serius menuntaskan masalah sawit ini. Jika tidak ada progres nyata, KPK tidak segan menempuh langkah hukum lain,” tegas Tri Budi.
Rakor ini menjadi langkah penting dalam upaya memperbaiki tata kelola sawit di Gorontalo yang selama ini dinilai sarat persoalan dan merugikan masyarakat petani. (Hadi)




















