Orang Tua Korban Pelecehan Jadi Tersangka Penggelapan Uang Mahar Rp100 Juta

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K

Otanaha.id -

Gorontalo – Kasus dugaan penggelapan uang mahar senilai Rp100 juta yang dilaporkan oleh MAR, oknum ASN asal Gorontalo Utara, kini memasuki babak baru.

‎Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan dua orang berinisial IS dan YD sebagai tersangka, yang diketahui merupakan orang tua dari korban dalam kasus dugaan persetubuhan yang sebelumnya dilaporkan oleh keluarga mereka terhadap MAR.

‎Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (12/10/2025).

‎“Kami telah melakukan gelar perkara, pemeriksaan ahli, dan menyimpulkan bahwa kedua orang tersebut, yaitu IS dan YD, telah memenuhi unsur sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang mahar,” ujar AKP Akmal.

‎Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan MAR yang menyerahkan uang mahar sebesar Rp100 juta untuk keperluan pernikahan. Namun, uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh pihak yang menerima.

‎“Kerugian materinya sebesar Rp100 juta, uang untuk mahar pernikahan, tapi uang itu tidak bisa ditunjukkan atau dipertanggungjawabkan kepada penyidik,” jelasnya.

‎Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap IS dan YD. Salah satu tersangka diketahui tengah mengalami penyakit asma, sehingga penyidik menilai penahanan belum merupakan langkah yang mutlak dilakukan.

‎“Saat ini kedua tersangka tidak kami tahan karena salah satunya sakit. Namun, proses hukum tetap berjalan,” tegas AKP Akmal.

‎Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua pihak yang sebelumnya telah saling melapor. Polisi menegaskan, perkara dugaan penggelapan uang mahar dan dugaan persetubuhan oleh MAR ditangani secara terpisah dan profesional.

‎“Benar, kedua tersangka ini merupakan orang tua dari korban dalam laporan dugaan pelecehan. Namun kasus ini murni perkara penggelapan uang mahar yang dilaporkan oleh MAR,” tandas Kasat Reskrim.

‎Saat ini, penyidik Polresta Gorontalo Kota masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (Hadi)