GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mulai menangani laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan seorang oknum konten kreator setelah mengambil dan menggunakan foto tanpa izin.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa laporan tersebut baru diterima dan langsung ditindaklanjuti.
“Saya baru selesai Salat Jumat dan menerima laporan yang sudah naik ke meja saya. Laporan itu langsung saya disposisi ke penyelidik,” ujar Maruly pada Jumat (14/11/2025).
Maruly menjelaskan, penyidik akan mulai mendalami apakah benar terdapat unsur tindak pidana dalam dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
“Penyelidik akan mengumpulkan seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi-saksi hingga bukti digital. Semua nanti dipadukan untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak,” tegasnya.
Ketika ditanya kapan pihak terlapor, termasuk oknum konten kreator Tarlapor, akan dipanggil, Maruly menyebut prosesnya sedang berjalan.
“Setelah disposisi ini, akan dibuatkan surat perintah penyelidikan. Setelah itu baru ada undangan resmi untuk pelapor dan saksi-saksi,” jelasnya.
Berdasarkan laporan awal yang dibaca secara sekilas oleh Dirreskrimsus, terdapat satu orang pelapor dan satu orang terlapor dalam kasus ini.
Adapun durasi proses penyelidikan, kata Maruly, sangat bergantung pada kelengkapan alat bukti.
“Karena ini terkait konten digital, bisa saja nanti kami meminta pendapat para ahli, seperti ahli bahasa maupun ahli ITE. Ini untuk memperkuat keyakinan penyelidik sebelum gelar perkara,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Maruly mengingatkan masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan media sosial.
“Kami berharap masyarakat berhati-hati dan tidak melampaui batas aturan, baik regulasi maupun moral. Jangan sampai sudah viral dan menimbulkan masalah, baru mulai berpikir,” imbaunya.
Ditreskrimsus memastikan proses akan berjalan profesional dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hadi)




















