Polda Gorontalo Usut Laporan Pelanggaran Hak Cipta oleh Oknum Konten Kreator

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. Saat di konfirmasi awak media .
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. Saat di konfirmasi awak media .

Otanaha.id -

GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mulai menangani laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan seorang  oknum konten kreator setelah mengambil dan menggunakan foto tanpa izin.

‎Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa laporan tersebut baru diterima dan langsung ditindaklanjuti.

‎“Saya baru selesai Salat Jumat dan menerima laporan yang sudah naik ke meja saya. Laporan itu langsung saya disposisi ke penyelidik,” ujar Maruly pada Jumat (14/11/2025).

‎Maruly menjelaskan, penyidik akan mulai mendalami apakah benar terdapat unsur tindak pidana dalam dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

‎“Penyelidik akan mengumpulkan seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi-saksi hingga bukti digital. Semua nanti dipadukan untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak,” tegasnya.

‎Ketika ditanya kapan pihak terlapor, termasuk oknum konten kreator Tarlapor, akan dipanggil, Maruly menyebut prosesnya sedang berjalan.

‎“Setelah disposisi ini, akan dibuatkan surat perintah penyelidikan. Setelah itu baru ada undangan resmi untuk pelapor dan saksi-saksi,” jelasnya.

‎Berdasarkan laporan awal yang dibaca secara sekilas oleh Dirreskrimsus, terdapat satu orang pelapor dan satu orang terlapor dalam kasus ini.

‎Adapun durasi proses penyelidikan, kata Maruly, sangat bergantung pada kelengkapan alat bukti.

‎“Karena ini terkait konten digital, bisa saja nanti kami meminta pendapat para ahli, seperti ahli bahasa maupun ahli ITE. Ini untuk memperkuat keyakinan penyelidik sebelum gelar perkara,” jelasnya.

‎Di akhir keterangannya, Maruly mengingatkan masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan media sosial.

‎“Kami berharap masyarakat berhati-hati dan tidak melampaui batas aturan, baik regulasi maupun moral. Jangan sampai sudah viral dan menimbulkan masalah, baru mulai berpikir,” imbaunya.

‎Ditreskrimsus memastikan proses akan berjalan profesional dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hadi)