Oknum ASN Gorut MR Ditetapkan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

SP2HP (f. ist)
SP2HP (f. ist)

Otanaha.id -

‎GORONTALO — Penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara berinisial MR memasuki fase krusial. Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akhirnya menetapkan MR sebagai tersangka.

‎Status tersangka tersebut ditegaskan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 17 November 2025. Surat ini menjadi penanda resmi bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum MR.

‎Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik Ditreskrimsus sebelumnya telah melakukan gelar perkara pada Jumat, 14 November 2025. Gelar perkara tersebut menjadi dasar kuat penetapan MR sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

‎Sebagai tindak lanjut, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang MR untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan ini akan menjadi salah satu penentu arah proses hukum berikutnya, sesuai prosedur pidana yang berlaku.

‎Kasus ini terus bergulir, dan publik menanti langkah-langkah hukum selanjutnya dari Polda Gorontalo untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan