GORONTALO — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo menyoroti serius insiden ambulans Puskesmas Sipatana yang tidak siap saat dibutuhkan untuk merujuk pasien dalam kondisi kritis.
Kepala Perwakilan Ombudsman, Muslimin B. Putra, turun langsung melakukan pemantauan sekaligus meminta klarifikasi atas kejadian yang telah memicu reaksi publik tersebut. Kamis, 20/11/2025
Muslimin menjelaskan bahwa kunjungan itu dilakukan untuk menggali penjelasan langsung dari Kepala Puskesmas Sipatana terkait mobil ambulans yang viral. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Saat rombongan Ombudsman tiba, Kepala Puskesmas enggan menemui mereka dengan alasan sedang sakit. Bahkan, tak lama setelah staf menyampaikan pesan tersebut, terdengar suara pintu ruang kerjanya yang dikunci dari dalam.
“Tindakan ini menjadi indikasi awal ketidaksiapan yang perlu didalami. Kami datang untuk mendapatkan klarifikasi, namun yang bersangkutan justru mengurung diri. Ini patut menjadi perhatian,” tegas Muslimin.
Ia menambahkan, dugaan maladministrasi dalam kasus ini bukan kategori ringan. Mengingat insiden itu berujung pada meninggalnya seorang warga, potensi pelanggaran administrasi yang muncul dapat masuk kategori maladministrasi berat.
“Ketika maladministrasi berdampak hingga kehilangan nyawa, maka itu adalah pelanggaran berat. Jika terbukti, sanksinya bisa sangat tegas,” jelasnya.
Muslimin turut menegaskan bahwa ketentuan perundang-undangan memungkinkan dijatuhkannya sanksi paling berat berupa pembebasan tugas kepada pimpinan unit layanan.
“Tidak menutup kemungkinan rekomendasi nanti mengarah pada pembebasan tugas Kepala Puskesmas Sipatana,” tambahnya.
Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo saat ini tengah melanjutkan proses pemeriksaan dengan menghimpun keterangan tambahan. Rekomendasi resmi akan diterbitkan setelah seluruh proses klarifikasi dan verifikasi selesai dilakukan.(Fahri)




















