GORONTALO – Seorang pria berinisial ADDB (30) yang merupakan pacar dari ibu korban, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mencabuli remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial AP. Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Gorontalo Kota.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani, dalam sebuah konfersi pers., Jumat 21/11/2025
“Tersangka terpancing hawa nafsunya terhadap korban,” jelas Ipda Arista Gani, Kanit PPA Polresta Gorontalo Kota,
Kejadian bermula pada 1 Agustus 2025. Ibu korban, yang tidak menaruh curiga, meminta ADDB untuk menjemput anaknya, AP, sepulang kerja. Namun, kepercayaan itu dikhianati.
Alih-alih mengantar korban langsung pulang, ADDB justru mengajak AP untuk makan malam terlebih dahulu. Setelah itu, korban dibawa ke lokasi sepi di sekitar kolam pemancingan. Di tempat yang gelap itu, pelaku mulai membujuk korban dengan memberikan vape dan mencium pipinya sehingga korban terpedaya dan larut dalam situasi.
Dalam kondisi yang tidak berdaya dan terbujuk, korban akhirnya dibawa oleh ADDB ke sebuah penginapan. Di dalam kamar penginapan inilah, dugaan persetubuhan paksa terjadi.
Kasus ini baru terungkap dan dilaporkan oleh ayah korban kepada polisi pada 19 Agustus 2025. Setelah melalui proses penyelidikan, ADDB akhirnya resmi ditahan pada 14 November 2025 untuk selama 20 hari ke depan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Dari seorang pacar ibu dari korban yang seharusnya melindungi, ADDB kini berstatus sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (Hadi)




















