Polresta Gorontalo Kota Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi, Empat Tersangka Dibekuk

Konferensi pers Polresta Gorontalo Kota terkait kasus penyelewengan solar bersubsidi, Jumat (21/11/2025).
Konferensi pers Polresta Gorontalo Kota terkait kasus penyelewengan solar bersubsidi, Jumat (21/11/2025).

Otanaha.id -

GORONTALO — Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU Sudirman, Kota Gorontalo akhirnya terbongkar. Polres Gorontalo Kota menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara dan masyarakat itu.

‎Keempat tersangka masing-masing berinisial MK dan KP, sopir dump truck yang diduga melakukan pengisian berulang, serta HT selaku pengawas SPBU dan AA sebagai operator SPBU.

‎Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menjelaskan kasus ini terungkap pada 2 Oktober 2025 setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengisian solar dalam jumlah besar oleh beberapa kendaraan di SPBU tersebut.

‎“Laporan itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, dan berhasil kami ungkap. TKP berada di Jalan Manggis, Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan,” ungkap Akmal dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

‎Sedikitnya delapan saksi telah diperiksa, dan gelar perkara telah dilakukan sehingga penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Meski status sudah naik menjadi tersangka, keempatnya belum ditahan karena pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Mereka dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin (24/11/2025).

‎Akmal menambahkan, para pelaku ditangkap di luar area SPBU. Mereka belum sempat menjual atau menimbun solar subsidi yang mereka kumpulkan. “Aksi mereka baru selesai setelah proses pengisian di SPBU,” jelas Akmal.

‎Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua dump truck (DM 8477 AL dan DM 8613 AY), satu mobil pick-up (DM 6239 CB), empat jeriken berisi solar 20–40 liter, dua drum berisi solar 200 liter, enam lembar invoice pembelian, serta bukti transfer pembelian solar subsidi sebanyak 200 liter senilai Rp1.800.000.

‎Keempat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Akmal.

‎Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyimpangan BBM bersubsidi yang kerap merugikan masyarakat luas. (Hadi)