Badan Kehormatan DPRD Gorontalo Hormati Proses Hukum Kasus MY Atas Dugaan Tindak Pidana

Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim

Otanaha.id -

Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan resmi terkait penetapan status tersangka dan penahanan salah satu anggota DPRD berinisial MY, sebagaimana disampaikan Polda Gorontalo melalui Surat No. B/900/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 November 2025.

‎Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa DPRD menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap yang bersangkutan.

‎“DPRD Provinsi Gorontalo menghargai proses hukum yang dilakukan Polda Gorontalo. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Umar Karim.

‎Ia menjelaskan, DPRD dan BK belum dapat mengambil langkah internal terkait penetapan tersangka tersebut. Tindakan kelembagaan baru dapat dilakukan apabila MY telah berstatus terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa anggota DPRD provinsi diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

‎“Jika saudara MY ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maka DPRD melalui Badan Kehormatan akan mengambil langkah sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Umar.

‎Selain proses hukum pidana, Umar Karim juga mengungkapkan bahwa BK sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik terkait sikap dan perilaku yang bersangkutan melalui sidang internal.

‎“Terlepas dari proses pidana, Badan Kehormatan saat ini juga melakukan pemeriksaan dalam Sidang BK terkait dugaan pelanggaran kode etik,” tutupnya. ( Abdi)