Gorontalo — Komisi II DPRD Kota Gorontalo mendesak Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengambil langkah tegas terhadap para wajib pajak dan pelaku usaha yang masih menunggak serta tidak menyetorkan pajak ke kas daerah.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo , Herman Haluti, usai rapat kerja bersama mitra OPD hingga seluruh lurah se-Kota Gorontalo terkait evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada Senin, 24 /11/2025.
Dalam Pembahasan DPRD meminta pemerintah daerah untuk segera mengidentifikasi dan mengklasifikasi seluruh wajib pajak serta wajib retribusi yang belum menunaikan kewajibannya. Herman menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mengetahui secara pasti total kekurangan pendapatan daerah yang belum terpenuhi.
“Identifikasi ini akan memperlihatkan secara jelas masih berapa kekurangan dari target. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan misalnya, dari target Rp13 miliar, data lengkapnya akan disampaikan Pemkot pada rapat evaluasi pekan depan,” ujar Herman.
Herman mengungkapkan bahwa salah satu sektor yang paling dominan bermasalah adalah pajak restoran dan rumah makan, serta beberapa sektor lainnya. Banyak pelaku usaha diketahui memungut pajak dari pelanggan namun tidak menyetorkannya ke kas daerah.
“Ini yang harus disikapi tegas. Mereka sudah memungut pajak dari konsumen, tetapi tidak menyetorkannya. Itu pelanggaran jelas,” tegasnya.
Menurut Herman, dalam setiap rapat evaluasi PAD, DPRD selalu merekomendasikan agar Pemkot memberikan sanksi tegas terhadap wajib pajak yang bandel. Namun hingga kini, implementasinya di lapangan dinilai belum maksimal.
“Kami menanti ketegasan Wali Kota Gorontalo. Beliau dikenal tegas, dan ini saatnya ketegasan itu ditunjukkan. Berikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak menyetor pajak,” kata Herman.
Rendahnya realisasi PAD disebut berdampak langsung pada kegiatan pemerintahan yang telah direncanakan pada tahun anggaran 2025.
“Semua pendapatan, termasuk PAD, sudah dialokasikan dalam bentuk program dan kegiatan. Jika realisasinya rendah, tentu ada kegiatan yang tidak bisa dibayarkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa kondisi ini juga berpotensi mempengaruhi perencanaan keuangan daerah tahun 2026.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi terkait penegakan sanksi bagi wajib pajak yang menunggak akan terus menjadi bagian dari rumusan Komisi II DPRD Kota Gorontalo dalam setiap pembahasan PAD.
“Tujuan kami jelas: meningkatkan disiplin wajib pajak, memperkuat pendapatan daerah, dan memastikan seluruh program pemerintah dapat berjalan sesuai rencana,” tutupnya. (Dilla)




















