GORONTALO — Pelanggaran lalu lintas yang ditangani dalam Sidang di Tempat pada Operasi Zebra Otanaha 2025 didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa STNK, serta pengemudi bentor dan mahasiswa yang lalai mematuhi aturan.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, Abdi Ramansyah, SH, MH, usai memimpin langsung proses sidang di lokasi pada Selasa, 25/11/2025, di halaman Kantor Jasa Raharja Kota Gorontalo.
Menurut Hakim Abdi, sebagian besar pelanggar merupakan pengendara bentor serta mahasiswa yang belum melengkapi dokumen berkendara.
“Kebanyakan tidak punya SIM, bahkan ada yang usianya sudah lebih dari 20 tahun namun lalai membuat SIM. Ada juga yang tidak membawa STNK,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, para pelanggar dijatuhi denda bervariasi, mulai dari Rp47.500 dengan biaya perkara Rp500, hingga Rp67.500 dengan biaya perkara Rp2.500, serta subsider kurungan 3 hari. Hakim menegaskan bahwa putusan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kami melihat penghasilan harian masyarakat. Jika mengikuti ketentuan denda maksimal dalam undang-undang lalu lintas yang baru, angkanya cukup tinggi. Kami tidak hanya fokus pada efek jera, tapi juga rasa keadilan,” jelasnya.
Selain sidang di tempat, pelanggaran lalu lintas juga diproses melalui sidang elektronik. Meski demikian, seluruh penetapan tetap diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, dan pembayaran denda dilakukan melalui prosedur resmi yang berlaku.
Hingga pelaksanaan hari ini, terdapat delapan pelanggar yang diserahkan untuk diproses langsung dalam sidang di tempat. Hakim Abdi menegaskan bahwa seluruh pelanggar bersikap kooperatif dan menyadari kesalahan mereka.
“Tidak ada pelanggar yang mempersulit. Mereka sadar atas pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.
Hakim yang baru beberapa minggu bertugas menangani penetapan perkara lalu lintas ini mengaku belum dapat membandingkan data pelanggaran dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terkait kepemilikan dan kelengkapan dokumen berkendara.
Operasi Zebra Otanaha 2025 sendiri merupakan bagian dari upaya Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota untuk menekan angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. (Hadi)






















