Gorontalo — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo melaksanakan sidang di tempat pada pelaksanaan Operasi Zebra Otanaha 2025, Selasa (25/11/2025). Mekanisme ini diterapkan sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat mengenai proses penindakan pelanggaran lalu lintas yang dinilai lebih cepat, mudah, dan murah.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang di tempat bertujuan agar masyarakat tidak lagi takut berurusan dengan proses hukum di pengadilan. Dengan mengikuti prosedur yang tersedia di lokasi, pelanggar dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus melalui proses panjang.
“Hari ini kami menemukan 25 pelanggar. Tidak semuanya menjalani sidang di tempat, sebagian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi melalui layanan Samsat keliling. Hanya delapan pelanggar yang mengikuti proses sidang langsung,” ungkapnya.
Kombes Lukman menambahkan, sepanjang 2025 Ditlantas Polda Gorontalo menggelar empat operasi penegakan hukum, termasuk Operasi Zebra yang digelar menjelang pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Operasi ini sekaligus bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin membaik. Namun, masih ditemukan pelanggaran yang meningkat pada akhir tahun, terutama aksi balap liar yang sering muncul pada malam hari.
“Balap liar tetap menjadi salah satu sasaran operasi. Kendaraan yang melanggar akan kami tahan hingga sidang selesai. Untuk pengambilan kendaraan, semua kelengkapan wajib dipenuhi sesuai standar, mulai dari knalpot, spion, hingga komponen lainnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan pelajar. Dalam kasus ini, pihaknya akan menghadirkan orang tua atau guru untuk memberikan efek edukatif kepada para siswa.
Lebih lanjut, Kombes Lukman menegaskan bahwa konsep operasi tahun ini lebih mengedepankan langkah preventif dan preemtif. Penegakan hukum menjadi opsi terakhir apabila upaya pencegahan tidak diindahkan. Termasuk pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar yang tetap menjadi perhatian.
“Penegakan hukum adalah langkah akhir. Kami ingin masyarakat sadar dan tertib tanpa harus ditindak,” ujarnya menutup pernyataan. (Hadi)




















