GORONTALO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Dedi Hamzah, S.Pd sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menggantikan Wahyudin Moridu, SH yang diberhentikan oleh partainya.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menegaskan bahwa seluruh proses PAW berlangsung transparan, cepat, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Proses penetapan dimulai pada 26 November, saat KPU menerima surat resmi dari DPRD Provinsi Gorontalo mengenai pemberhentian Wahyudin Moridu sekaligus permintaan penetapan PAW.
Sehari kemudian, 27 November, KPU melakukan klarifikasi ke DPD PDIP Provinsi Gorontalo untuk memastikan kelengkapan dokumen serta status keanggotaan calon PAW. Pada tahap ini, KPU juga meminta dokumen LHKPN guna memenuhi persyaratan administrasi.
Tahapan dilanjutkan pada 28 November melalui klarifikasi ke DPP PDIP untuk memastikan ada atau tidaknya sengketa internal atau gugatan ke Mahkamah Partai. Hasilnya, tidak ditemukan konflik yang menghambat proses PAW.
Masih pada hari yang sama, setelah seluruh verifikasi dinyatakan lengkap, KPU Gorontalo menetapkan Dedi Hamzah sebagai PAW. Ia merupakan peraih suara terbanyak berikutnya di Dapil 6 pada Pemilu 2019.
Usai penetapan, KPU langsung menyampaikan surat resmi kepada DPRD Provinsi Gorontalo berisi nama Dedi Hamzah sebagai pengganti sah berdasarkan aturan yang berlaku.
“KPU telah menjalankan seluruh tahapan secara objektif dan prosedural. Saudara Dedi Hamzah ditetapkan karena memperoleh suara terbanyak berikutnya dan memenuhi seluruh syarat administrasi,” ujar Sophian Rahmola.
Dengan selesainya proses ini, KPU menyerahkan tindak lanjut kepada DPRD Provinsi Gorontalo untuk memproses agenda pelantikan sesuai mekanisme dewan. (Hadi)





















