DPRD Terima Aspirasi Kepala Desa: PMK 81/2025 Siap Dikaji Ulang di Tingkat Pusat ‎

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Menerima Masa Aksi dari kepala desa dan perangkat desa se-Provinsi Gorontalo
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Menerima Masa Aksi dari kepala desa dan perangkat desa se-Provinsi Gorontalo

Otanaha.id -

Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo merespons cepat aksi ratusan kepala desa dan perangkat desa yang menyampaikan penolakan terhadap PMK Nomor 81 Tahun 2025 serta keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD, Komisi I memastikan akan mengawal penuh seluruh tuntutan hingga ke tingkat kementerian.

‎Koordinator aksi, Hendra Koniyo, menjelaskan bahwa hambatan utama terjadi setelah keluarnya persyaratan tambahan dari Kementerian Keuangan pada 19 November 2025. Padahal batas pemasukan berkas pencairan telah ditutup sejak 17 September. Akibatnya, 240 desa di Gorontalo tidak dapat mencairkan Dana Desa tahap II, sehingga pembayaran insentif guru PAUD, imam desa, guru mengaji, kader posyandu/KPM, linmas, pegawai syar’i, dan petugas sosial lainnya tertunda berbulan-bulan.

Menanggapi aspirasi tersebut, jajaran Komisi I yang hadir antara lain Umar Karim, Femmy Udoki, Fikram A. Z. Salilama, dan Nurain Sompie, menegaskan bahwa mereka sepakat untuk membawa persoalan ini langsung ke pemerintah pusat.

‎“Kami menerima seluruh tuntutan dan memastikan akan menyampaikannya secara resmi kepada Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes PDTT. Persyaratan yang keluar setelah batas waktu adalah hal yang tidak dapat dibenarkan,” tegas Komisi I dalam pernyataannya.

‎Komisi I juga menegaskan bahwa solusi melalui APBD Provinsi Gorontalo tidak memungkinkan karena APBD 2026 telah disahkan pada 29 Oktober 2025 dan tidak memiliki ruang fiskal untuk menutupi kekosongan Dana Desa.

‎Selain itu, DPRD mendorong pemerintah pusat membuka peluang revisi PMK 81/2025, terutama terkait penyesuaian batas waktu penyampaian berkas pencairan agar desa dapat memenuhi persyaratan hingga pertengahan Desember.

“Prioritas kami adalah memastikan hak masyarakat segera dibayarkan dan pelayanan desa kembali berjalan. Aspirasi para kepala desa tidak akan berhenti hanya di ruang rapat, tetapi akan kami bawa hingga ke meja kementerian,” tegas anggota Komisi I.

‎Dengan langkah konkret tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo berharap kebuntuan pencairan Dana Desa segera teratasi dan desa-desa tidak lagi dirugikan oleh kebijakan administrasi yang tidak sinkron dengan kondisi lapangan. ( Abdi)