Polda Gorontalo Dalami Dugaan Pelanggaran Hak Cipta ZH, Ahli HAKI Turun Tangan

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede

Otanaha.id -

Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus mendalami laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret seorang konten kreator berinisial ZH. Penyidik kini telah meminta pendapat ahli untuk memperkuat analisis hukum atas perkara yang dilaporkan oleh K, selaku pemilik karya yang diduga disadur.

‎Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menjelaskan bahwa laporan tersebut berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan karya intelektual yang dipublikasikan oleh pihak lain tanpa izin pemilik asli.

‎“Kasus ini terkait hasil karya seseorang yang disadur dan dipublikasikan oleh pihak lain,” ujar Maruly, Senin (1/12/2025).

‎Sebagai tahapan awal, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Langkah ini menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi sebelum masuk ke tahap pembuktian lebih lanjut.

‎“Baik terlapor maupun pelapor sudah kita lakukan klarifikasi. Kami juga telah meminta pendapat ahli untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur dugaan pelanggaran hak cipta,” tambahnya.

‎Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik turut memeriksa ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI). Pendapat ahli ini dinilai sangat krusial dalam menentukan apakah terjadi pelanggaran hak cipta sebagaimana dilaporkan.

‎“Kami telah melakukan pemeriksaan dan wawancara terhadap ahli dari Dirjen HAKI. Pendapat ahli ini penting untuk memperjelas arah penanganan kasus,” jelas Maruly.

‎Selain itu, penyidik meminta terlapor ZH untuk melengkapi sejumlah bukti, di antaranya materi konten yang diduga disadur serta dokumen pendukung yang relevan.

‎“Setelah ini, pihak Krimsus meminta terlapor untuk melengkapi bukti terkait penyelidikan itu,” katanya.

‎Maruly menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berimbang. Polda Gorontalo memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

‎“Pada prinsipnya, kami melakukan kegiatan yang berimbang, proporsional, dan cepat,” tegasnya.

‎Meski begitu, ia mengingatkan bahwa proses hukum memiliki tahapan yang tidak bisa dilompati. Setiap langkah membutuhkan ketelitian agar penanganan perkara sesuai aturan yang berlaku.

‎“Namun ini butuh proses ke depannya,” tandasnya.

‎Saat ini, Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih menunggu kelengkapan bukti dari terlapor dan melakukan analisis lanjutan berdasarkan pendapat ahli. Perkembangan kasus akan disampaikan setelah tahapan penyelidikan terpenuhi.(Hadi)