DPRD Gorontalo Sambangi Kemenkop, Perjuangkan Nasib 12 Pendamping Koperasi yang Tak Masuk Formasi P3K

DPRD Provinsi Gorontalo, Saat melakukan kunjungan kerja ke Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM RI
DPRD Provinsi Gorontalo, Saat melakukan kunjungan kerja ke Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM RI

Otanaha.id -

JAKARTA — DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk membahas nasib 12 pendamping koperasi yang hingga kini belum terakomodasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pertemuan berlangsung Rabu (3/12/2025).

‎Kunjungan tersebut dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD bersama Komisi I dan Komisi II. Wakil Ketua Komisi II DPRD Gorontalo, Meyke Camaru, menjelaskan bahwa persoalan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Tindak Pusat (RTP) sebelumnya dan menyangkut masa depan para pendamping yang telah bekerja sejak tahun 2013.

‎Meyke mengungkapkan, meski data 12 pendamping tersebut telah masuk dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2022, nama mereka tidak tercantum dalam formasi P3K yang dibuka tahun ini.

‎ “Mereka sudah bekerja bertahun-tahun, datanya sudah ada di BKN, namun tidak terakomodasi dalam rekrutmen P3K. Ini yang kami pertanyakan langsung,” ujar Meyke.



‎Dalam pertemuan tersebut, Kemenkop UKM menyampaikan bahwa penyebab utama tidak masuknya nama para pendamping adalah ketiadaan formasi jabatan pendamping koperasi dalam skema P3K.

‎Hal ini dinilai menjadi persoalan serius karena berdampak langsung pada perlindungan status dan keberlanjutan pekerjaan para pendamping.

‎ “Kalau formasi tidak ada, artinya tidak ada ruang legal untuk mengakomodasi mereka,” jelas Meyke

‎Sebagai respon, Kementerian Koperasi membuka peluang alternatif melalui program nasional Koperasi Merah Putih. Program ini memungkinkan para pendamping dialihkan atau disesuaikan menjadi tenaga pendukung implementasi program tersebut.

‎Gorontalo sendiri memiliki lebih dari 700 koperasi desa yang menjadi target program, sehingga kebutuhan tenaga teknis cukup besar.

‎“Jika formasi P3K tidak dibuka hingga 2025, maka skema Koperasi Merah Putih dapat menjadi solusi konkrit bagi mereka,” kata Meyke.

‎DPRD Gorontalo menegaskan akan mengawal proses ini hingga para pendamping memperoleh ruang jabatan dan pengakuan yang layak. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan BKN dan Kemenkop untuk menghindari kekosongan status (Abdi)