Ketua Komda Polisikan Ketum Komnas LP-K-P-K, Dugaan Pemalsuan Surat Pembekuan

Ketua Komda LP-K-P-K Provinsi Gorontalo Bersama Sekjen Komnas LP-K-P-K Saat Konferensi Pers.
Ketua Komda LP-K-P-K Provinsi Gorontalo Bersama Sekjen Komnas LP-K-P-K Saat Konferensi Pers.

Otanaha.id -

GORONTALO — Awan gelap tengah menyelimuti tubuh organisasi LP-K-P-K. Konflik internal memuncak setelah Ketua Komda LP-K-P-K Provinsi Gorontalo, AKBP (Purn) Nurdin A. Bay, SH, resmi melayangkan laporan ke Polda Gorontalo atas dugaan pemalsuan surat pembekuan dan tanda tangan yang menyeret nama pimpinan tertinggi organisasi.

‎Laporan bernomor LP/B/414/XI/2025/SPKT/POLDA GORONTALO, tertanggal 26 November 2025, membuka babak baru yang mengguncang publik. Dalam laporan itu, Ketua Umum Komnas LP-K-P-K, Andi Abdul Rahman Onge, ditetapkan sebagai terlapor.

‎Nurdin menegaskan, surat pembekuan yang beredar tidak hanya melangkahi aturan organisasi, tetapi juga dianggap cacat hukum karena mengabaikan mekanisme formal organisasi: SP1, SP2, hingga SP3 sebagaimana tertuang dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO).



‎“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP,” tegas Nurdin penuh nada kecewa.

‎Situasi semakin panas ketika Sekjen Komnas LP-K-P-K, Freddy R.J. Tulangow, terbang langsung dari Jakarta ke Gorontalo untuk menghadiri undangan klarifikasi penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo pada 3 Desember 2025. Keberadaannya di Polda menandai keseriusan persoalan yang tengah membelit organisasi tersebut.

‎Sementara itu, sejumlah saksi telah lebih dulu diperiksa untuk menguatkan konstruksi perkara.

‎“Kami ingin Polda memproses laporan ini sampai tuntas, hingga tahap kejaksaan dan pengadilan. Hukum harus ditegakkan, siapa pun yang terlibat,” tegas Nurdin.

‎Kasus ini sontak menyedot perhatian publik. Nama Ketua Umum Komnas LP-K-P-K yang kini berstatus terlapor menjadikan dinamika internal organisasi semakin panas dan menjadi sorotan banyak pihak. (Fahri)