GORONTALO — Awan gelap tengah menyelimuti tubuh organisasi LP-K-P-K. Konflik internal memuncak setelah Ketua Komda LP-K-P-K Provinsi Gorontalo, AKBP (Purn) Nurdin A. Bay, SH, resmi melayangkan laporan ke Polda Gorontalo atas dugaan pemalsuan surat pembekuan dan tanda tangan yang menyeret nama pimpinan tertinggi organisasi.
Laporan bernomor LP/B/414/XI/2025/SPKT/POLDA GORONTALO, tertanggal 26 November 2025, membuka babak baru yang mengguncang publik. Dalam laporan itu, Ketua Umum Komnas LP-K-P-K, Andi Abdul Rahman Onge, ditetapkan sebagai terlapor.
Nurdin menegaskan, surat pembekuan yang beredar tidak hanya melangkahi aturan organisasi, tetapi juga dianggap cacat hukum karena mengabaikan mekanisme formal organisasi: SP1, SP2, hingga SP3 sebagaimana tertuang dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO).

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP,” tegas Nurdin penuh nada kecewa.
Situasi semakin panas ketika Sekjen Komnas LP-K-P-K, Freddy R.J. Tulangow, terbang langsung dari Jakarta ke Gorontalo untuk menghadiri undangan klarifikasi penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo pada 3 Desember 2025. Keberadaannya di Polda menandai keseriusan persoalan yang tengah membelit organisasi tersebut.
Sementara itu, sejumlah saksi telah lebih dulu diperiksa untuk menguatkan konstruksi perkara.
“Kami ingin Polda memproses laporan ini sampai tuntas, hingga tahap kejaksaan dan pengadilan. Hukum harus ditegakkan, siapa pun yang terlibat,” tegas Nurdin.
Kasus ini sontak menyedot perhatian publik. Nama Ketua Umum Komnas LP-K-P-K yang kini berstatus terlapor menjadikan dinamika internal organisasi semakin panas dan menjadi sorotan banyak pihak. (Fahri)




















