GORONTALO — Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Gorontalo, Theodorus Victor Seran, menegaskan bahwa transformasi menyeluruh yang dilakukan Jasa Raharja dalam dua tahun terakhir mulai menunjukkan hasil nyata. Selain menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan, Jasa Raharja kini aktif memperkuat berbagai langkah pencegahan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di daerah.
Dalam wawancara bersama awak media di ruang kerjanya, Rabu (10/12/2025), Theo menjelaskan bahwa Jasa Raharja tidak lagi hanya berperan setelah kecelakaan terjadi. Lembaga tersebut kini mengambil peran lebih jauh dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas melalui kolaborasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Secara prinsip, kami memang berpedoman pada lima pilar keselamatan Jalan khususnya penanganan pasca kecelakaan. Namun setelah melihat kondisi riil di masyarakat, kami merumuskan langkah yang memperkuat aspek keselamatan transportasi,” ujarnya.
Jasa Raharja Gorontalo terlibat aktif dalam monitoring kecelakaan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Upaya yang dilakukan mencakup operasi gabungan simpatik, edukasi dan penindakan preventif, serta program pengurangan risiko fatalitas kecelakaan termasuk rampcheck Bersama Dishub, pelatihan penanganan pertama gawat darurat (PPGD) untuk korban kecelakaan dan pelaksanaan pelayanan pemeriksaan Kesehatan gratis (MUKL).
Menurut Theo, rangkaian strategi tersebut menjadi komitmen bersama agar jumlah kecelakaan dan korban berat terus menurun setiap tahun.
Hingga November 2025, Jasa Raharja Gorontalo telah menyalurkan santunan sebesar Rp9,495 miliar, meningkat 1,24 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 yang mencapai Rp9,379 miliar. Meski nilai santunan naik, namun jumlah penyerahan santunan meninggal dunia justru mengalami penurunan signifikan.
“Tahun 2024 terdapat 90 korban meninggal dunia yang menerima santunan, sedangkan tahun 2025 turun menjadi 77 korban,” jelasnya.
Theo menyebutkan bahwa mayoritas korban kecelakaan berada pada kelompok usia produktif.
“Sekitar 60 hingga 70 persen korban berada pada rentang usia 14 hingga 39 tahun,” terangnya. Karena itu, ia mengimbau masyarakat—khususnya generasi muda—untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama ketika berkendara.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kunci dan harus menjadi budaya,” tegasnya.
Theo juga menyoroti masih adanya masyarakat yang enggan atau takut melapor ke polisi ketika mengalami kecelakaan. Padahal, laporan tersebut merupakan syarat utama untuk proses klaim santunan.
“Melapor bukan mempersulit. Justru melalui laporan itulah hak perlindungan yang dijamin negara dapat diberikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara melalui Jasa Raharja memberikan santunan berupa biaya perawatan hingga Rp20 juta bagi korban luka, serta Rp50 juta bagi korban meninggal dunia. Santunan tersebut bukanlah pengganti nyawa atau kesehatan, melainkan bentuk kepedulian negara kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Untuk memastikan kecepatan layanan, Jasa Raharja menerapkan sistem jemput bola. Setelah menerima informasi dari kepolisian, petugas segera melakukan survei, verifikasi, hingga penyaluran santunan. Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit di Gorontalo, sehingga jaminan biaya perawatan korban dapat diberikan sejak awal.
“Ketika korban masuk rumah sakit, penjaminan biaya perawatan langsung kami lakukan sesuai ketentuan,” pungkas Theo.
Dengan transformasi layanan, penguatan sinergi pencegahan, dan peningkatan kualitas pelayanan, Jasa Raharja Gorontalo menegaskan komitmennya sebagai garda perlindungan masyarakat sekaligus mitra strategis dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di daerah. (Hadi)






















