GORONTALO — PT Jasa Raharja Cabang Gorontalo mengungkapkan bahwa kelompok usia produktif masih mendominasi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Gorontalo sepanjang 2025. Rentang usia 14 hingga 39 tahun tercatat mencapai 60–70 persen dari total korban.
Kepala Jasa Raharja Cabang Gorontalo, Theodorus Victor Seran, mengatakan bahwa kondisi ini perlu mendapat perhatian serius. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Jumat (12/12/2025).
“Usia produktif seharusnya menjadi kelompok yang paling terlindungi dari risiko kecelakaan,” ujarnya.
Menyikapi tingginya angka kecelakaan, Jasa Raharja kembali mengingatkan masyarakat mengenai mekanisme klaim santunan. Theodorus menegaskan bahwa laporan kecelakaan kepada kepolisian merupakan langkah awal yang wajib dilakukan agar proses penjaminan dapat diproses.
“Laporan polisi menjadi dasar agar hak masyarakat atas santunan yang dijamin negara bisa dipenuhi,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa korban luka berhak mendapatkan santunan biaya perawatan hingga Rp20 juta, sementara korban meninggal dunia memperoleh santunan maksimal Rp50 juta sesuai ketentuan perundang-undangan. Jasa Raharja juga bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Gorontalo sehingga korban tidak perlu membayar biaya awal. Perusahaan akan menerbitkan surat jaminan dan melakukan pembayaran langsung ke rumah sakit.
Theodorus mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas serta menjadikan keselamatan sebagai budaya bersama guna menekan angka kecelakaan dan mengurangi risiko fatalitas di jalan raya. (Hadi)





















