Bawaslu Provinsi Gorontalo Kawal Rekapitulasi PDPB Semester II 2025

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025, KPU Provinsi Gorontalo ( Foto:Hms)
PDPB) Semester II Tahun 2025, KPU Provinsi Gorontalo ( Foto:Hms)

Otanaha.id -

Gorontalo, 11 Desember 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda resmi untuk memastikan penyusunan daftar pemilih yang akurat dan berintegritas.

‎Rapat pleno yang berlangsung di Aula KPU Provinsi Gorontalo tersebut dihadiri oleh KPU Provinsi Gorontalo, Korem 133/Nani Wartabone, Polda Gorontalo, Ditjen Bapas Gorontalo, instansi kependudukan, serta KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

‎Dalam forum tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo memaparkan hasil pengawasan PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Pengawasan dilakukan melalui empat metode, yakni pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif. Pengawasan melekat dilakukan pada seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Gorontalo, termasuk prosedur coklit, verifikasi administrasi, serta pembaruan data melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).



‎Bawaslu menilai secara umum proses pemutakhiran data pemilih telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah tantangan yang perlu segera ditindaklanjuti.

‎Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Ia mengungkapkan masih adanya data pemilih meninggal dunia yang belum dapat ditindaklanjuti karena ketiadaan akta kematian, serta pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik.

‎“Sebagian besar proses pemutakhiran sudah sesuai prosedur, namun masih terdapat kendala administratif yang berpotensi menghambat pemenuhan hak pilih warga. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

‎Selain pengawasan melekat, Bawaslu juga melakukan uji petik pada PDPB Triwulan III dan IV Tahun 2025 dengan total 3.279 sampel pemilih di seluruh kabupaten/kota. Hasilnya, sebanyak 1.850 data pemilih dinyatakan tidak sesuai dan disampaikan sebagai saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota. Dari jumlah tersebut, 631 data telah ditindaklanjuti.

‎Temuan uji petik tersebut mencakup delapan kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta lima kategori pemilih baru dan pemilih disabilitas. Adapun sebagian data belum dapat ditindaklanjuti karena kendala administratif, seperti belum tersedianya dokumen kependudukan dan perubahan status kependudukan yang belum tercatat secara resmi.

‎Bawaslu Provinsi Gorontalo mencatat sejumlah capaian positif dari pengawasan PDPB, di antaranya meningkatnya respons KPU terhadap data TMS, terbukanya akses pengaduan publik melalui posko kawal hak pilih, meningkatnya pemahaman pemilih pemula, serta semakin kuatnya koordinasi antarinstansi terkait.

‎Meski demikian, Bawaslu tetap memberikan rekomendasi strategis kepada KPU Provinsi Gorontalo, antara lain pembersihan data TMS dalam SIDALIH, percepatan pencatatan pemilih baru, serta penguatan koordinasi dengan Dukcapil dan pemerintah desa/kelurahan terkait data kependudukan.

‎Menutup rapat pleno, Moh. Fadjri Arsyad menegaskan komitmen Bawaslu untuk terus mengawal PDPB secara berkelanjutan. “Data pemilih yang valid adalah fondasi utama bagi penyelenggaraan pemilu yang adil, demokratis, dan berintegritas. Bawaslu memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya,” tegasnya
‎(*)