Gorontalo, — Angka perceraian di Provinsi Gorontalo sepanjang tahun 2025 masih tergolong tinggi. Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mencatat sebanyak 2.316 perkara perceraian yang masuk dan ditangani selama tahun berjalan.
Data tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kharis, saat diwawancarai, Selasa (16/12/2025). Dari total perkara tersebut, 1.966 perkara diputus dan dikabulkan oleh pengadilan.
Sementara sisanya terdiri dari 27 perkara tidak dapat diterima (NO) karena cacat formil, 47 perkara ditolak, 216 perkara dicabut, 58 perkara digugurkan, satu perkara dicoret dari register akibat panjar biaya tidak dilengkapi, serta satu perkara berakhir damai.
Kharis menjelaskan, perkara yang dicabut umumnya terjadi karena pasangan suami istri memilih berdamai dan kembali rukun sebelum proses persidangan berakhir.
“Perkara dicabut biasanya karena para pihak berdamai dan memutuskan tidak melanjutkan proses perceraian,” ujarnya.
Berdasarkan pihak pengaju, perkara perceraian di Gorontalo sepanjang 2025 didominasi cerai gugat oleh istri. Tercatat 2.612 perkara cerai gugat diajukan oleh istri, sementara cerai talak yang diajukan suami sebanyak 633 perkara.
Dominasi gugatan dari pihak istri, kata Kharis, tidak terlepas dari faktor penyebab perceraian yang paling banyak muncul, yakni pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga.
Sepanjang 2025, perkara perceraian dengan alasan pertengkaran terus-menerus tercatat 1.827 perkara, menjadi faktor paling dominan dibandingkan penyebab lainnya.
“Pertengkaran ini mencakup banyak faktor, mulai dari persoalan ekonomi, perasaan kebutuhan hidup tidak tercukupi, hingga campur tangan pihak ketiga,” jelas Kharis.
Ia menambahkan, persoalan ekonomi tidak selalu bermakna kekurangan secara nyata, melainkan lebih pada rasa tidak pernah merasa cukup yang kemudian memicu konflik berkepanjangan.
Selain pertengkaran, faktor lain yang turut muncul dalam perkara perceraian meliputi kebiasaan mabuk, perjudian, meninggalkan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, poligami, kawin paksa, cacat badan, hingga perpindahan agama. Namun jumlahnya relatif kecil dibandingkan faktor pertengkaran.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka perceraian di Gorontalo pada 2025 mengalami peningkatan. Pada 2024 tercatat 2.065 perkara, sementara pada 2025 meningkat menjadi 2.316 perkara.






















