GORONTALO, – Komisi III DPRD Kota Gorontalo menilai tarif retribusi sampah yang dikenakan kepada rumah sakit swasta dan sektor perhotelan masih terlalu rendah dan tidak sebanding dengan volume sampah yang dihasilkan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara iuran sampah yang dibayarkan rumah sakit pemerintah dan pihak swasta. Menurutnya, rumah sakit milik pemerintah diwajibkan membayar retribusi sampah hingga sekitar Rp8 juta per bulan.
Sebaliknya, rumah sakit swasta dan hotel yang juga menghasilkan sampah dalam jumlah besar justru hanya dikenakan tarif sekitar Rp180 ribu per bulan. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam pengelolaan retribusi persampahan.
“Volume sampah yang dihasilkan tidak sebanding dengan tarif yang dibayarkan. Ini tentu perlu dikaji ulang,” kata Totok.
Ia menegaskan, ketimpangan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan daerah sekaligus menimbulkan ketidakadilan antar pengguna layanan persampahan.
Untuk itu, Komisi III DPRD Kota Gorontalo berencana melakukan peninjauan terhadap peraturan daerah yang mengatur besaran tarif retribusi sampah, khususnya bagi rumah sakit swasta dan sektor perhotelan.
“Regulasi yang ada akan kami evaluasi agar ke depan tarif yang ditetapkan lebih rasional dan sesuai dengan volume sampah yang dihasilkan,” tutup Totok (Hadi)




















