Gorontalo – Kasus video asusila yang sempat beredar luas di media sosial dan terjadi di kawasan Tangga 2000, Kelurahan Pohe, Kota Gorontalo, kini berlanjut ke ranah hukum. Kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat (19/12/2025).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novan Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 11.00 Wita. Terduga pelaku diketahui menjemput korban di sekolah menggunakan sepeda motor dengan alasan mengajak korban berjalan-jalan.
“Setelah menjemput korban, tersangka sempat singgah di RTH Kota Tengah untuk membeli es dan duduk bersama korban. Selanjutnya, korban dibawa ke lokasi Tangga 2000,” ujar AKP Akmal kepada wartawan.
Setibanya di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga mulai melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban. Aksi itu diawali dengan mencium pipi dan bibir korban, sebelum berlanjut pada tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
AKP Akmal menjelaskan, terduga pelaku juga membujuk korban dengan janji akan menikahi dan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu di kemudian hari. Meski korban sempat merasakan sakit, pelaku diduga tetap melanjutkan perbuatannya.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian yang dilaporkan.
Selain keterangan saksi, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum.
Terduga pelaku berinisial RP (19), diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan dan menjalani penahanan di Polresta Gorontalo Kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban anak. (Abdi)






















