Gorontalo – Kasus pencurian uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kembali terjadi di Kota Gorontalo. Peristiwa ini berlangsung di ATM Center Bank BRI, tepatnya di depan Toko Mufidah, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 23.47 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan, kejadian bermula saat korban melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp5 juta ke rekening pribadinya. Namun, mesin ATM justru mengeluarkan uang Rp150 ribu dan transaksi dinyatakan gagal.
“Korban kemudian meninggalkan lokasi. Saat mengecek saldo melalui aplikasi BRIMO, uang tersebut tidak masuk ke rekening,” ujar AKP Akmal, Jumat (19/12/2025).
Menyadari kejanggalan tersebut, korban kembali ke ATM Center. Namun uang yang sempat tertahan di mesin sudah tidak ada. Korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Petugas Satreskrim Polresta Gorontalo Kota kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis, terlihat seorang pria berdiri tepat di belakang korban saat transaksi berlangsung dan diduga mengambil uang yang tertinggal di mesin ATM.
“Uang tersebut disimpan oleh tersangka selama dua hari. Sebagian, sekitar Rp1.350.000, telah digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap AKP Akmal.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Polresta Gorontalo Kota. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidikan masih terus berlanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap berikutnya. (Abdi)






















